PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan, hingga tanggal 18 Maret 2021, jumlah kendaraan yang telah dilakukan uji KIR mencapai 1.777 unit.
“Ini peningkatan yang sangat signifikan ya. Karena jumlah uji KIR pada tanggal 28 Februari 2021, sebanyak 1.198,” katanya kepada Kalteng Pos, belum lama ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, dilakukannya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ini, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor, mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.
“Jadi kami bekerja sama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melakukan razia secara berkala, untuk melakukan PKB. Salah satunya di simpang empat lingkar luar – RTA Milono. Tentu yang paling utama kami ingin memberikan rasa aman kepada seluruh pengendara,” ucapnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala. Pasalnya hal tersebut telah menjadi tanggung jawab para pengendara demi keselamatan diri pribadi dan pengguna jalan lainnya. (oiq/uni/pk)