Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Masyarakat Hukum Adat Perlu Diakui dan Dilindungi

KUALA KURUN – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tim penyusun dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) melaksanakan workshop focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahap II.

“Workshop FGD ini bertujuan untuk memberikan dan mendapatkan data serta informasi penyempurnaan rancangan draf naskah akademik dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas. Keberadaan raperda itu sangat penting, karena MHA perlu diakui dan dilindungi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson, Rabu (15/12).

Dari workshop ini, kata dia, sudah diidentifikasi beberapa hal penting dan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan MHA di Kabupaten Gumas. Diharapkan ada masukan untuk penyempurnaan naskah akademik yang akan melahirkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.

“Saya minta kepada peserta workshop FGD agar lebih awal mencermati naskah akademik dan draf raperda pengakuan dan perlindungan MHA, karena dalam raperda itu ada bagian yang mendefinisikan pengertian, sehingga harus mencermati lebih teliti,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Sayembara, Bupati Kotim Libatkan Masyarakat Beri Nama Bundaran

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah membentuk panitia pembentukan MPA yang berdasarkan keputusan Bupati. Terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari dishut dan tim UMPR yang telah memfasilitasi dan membantu menyiapkan naskah akademik dan raperda tersebut.

“Jumlah peserta yang mengikuti workshop ini, yakni kurang lebih 50 orang, dari anggota panitia dan perwakilan MHA, serta tim penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA Kabupaten Gumas,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan Penyusunan NA dan draf Raperda MHA sekaligus Dekan Pertanian dan Kehutanan UMPR Dr Saijo mengatakan, melalui workshop ini akan mendapat input substansi dari raperda yang disusun, terkait MHA sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik raperda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas.

Baca Juga :  Zakat Fitrah Untuk Enam Kecamatan di Barsel Ditetapkan

“Workshop ini akan memberikan warna baru dalam naskah akademik yang telah tersusun, sehingga dapat digunakan pemerintah dan MHA. Kami berterima kasih atas amanah yang diberikan yang bekerjasama dengan Dishut Kalteng. Selain di Kabupaten Gumas, UMPR juga melaksanakan di Kapuas dan Lamandau,” katanya.

Dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda MHA, tambah dia, tim telah mengumpulkan data terkait keberadaan masyarakat hukum adat, seperti Komunitas Adat Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Samui, Luwuk Tukau, dan Tumbang Oroi pada 6 November. Lalu, pada 13 November melanjutkan penggalian data oleh tim survei ke Komunitas Adat Damang Batu.

“Tahapan penggalian dan pengumpulan data melalui wawancara dan menyebarkan kuesioner. Kedepan, kami masih akan melakukan penyebaran kuesioner untuk mendapat data sebanyak-banyaknya. Pengolahan serta analisis data dilakukan setelah mendapatkan data dari lapangan,” pungkasnya. (okt/ens/ko)

KUALA KURUN – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tim penyusun dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) melaksanakan workshop focus group discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahap II.

“Workshop FGD ini bertujuan untuk memberikan dan mendapatkan data serta informasi penyempurnaan rancangan draf naskah akademik dan draf Raperda pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas. Keberadaan raperda itu sangat penting, karena MHA perlu diakui dan dilindungi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson, Rabu (15/12).

Dari workshop ini, kata dia, sudah diidentifikasi beberapa hal penting dan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan MHA di Kabupaten Gumas. Diharapkan ada masukan untuk penyempurnaan naskah akademik yang akan melahirkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.

“Saya minta kepada peserta workshop FGD agar lebih awal mencermati naskah akademik dan draf raperda pengakuan dan perlindungan MHA, karena dalam raperda itu ada bagian yang mendefinisikan pengertian, sehingga harus mencermati lebih teliti,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Sayembara, Bupati Kotim Libatkan Masyarakat Beri Nama Bundaran

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah membentuk panitia pembentukan MPA yang berdasarkan keputusan Bupati. Terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari dishut dan tim UMPR yang telah memfasilitasi dan membantu menyiapkan naskah akademik dan raperda tersebut.

“Jumlah peserta yang mengikuti workshop ini, yakni kurang lebih 50 orang, dari anggota panitia dan perwakilan MHA, serta tim penyusunan naskah akademik dan Raperda MHA Kabupaten Gumas,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan Penyusunan NA dan draf Raperda MHA sekaligus Dekan Pertanian dan Kehutanan UMPR Dr Saijo mengatakan, melalui workshop ini akan mendapat input substansi dari raperda yang disusun, terkait MHA sebagai bahan untuk menyusun naskah akademik raperda mengenai pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Gumas.

Baca Juga :  Zakat Fitrah Untuk Enam Kecamatan di Barsel Ditetapkan

“Workshop ini akan memberikan warna baru dalam naskah akademik yang telah tersusun, sehingga dapat digunakan pemerintah dan MHA. Kami berterima kasih atas amanah yang diberikan yang bekerjasama dengan Dishut Kalteng. Selain di Kabupaten Gumas, UMPR juga melaksanakan di Kapuas dan Lamandau,” katanya.

Dalam penyusunan naskah akademik dan draf raperda MHA, tambah dia, tim telah mengumpulkan data terkait keberadaan masyarakat hukum adat, seperti Komunitas Adat Tumbang Malahoi, Tumbang Bahanei, Tumbang Samui, Luwuk Tukau, dan Tumbang Oroi pada 6 November. Lalu, pada 13 November melanjutkan penggalian data oleh tim survei ke Komunitas Adat Damang Batu.

“Tahapan penggalian dan pengumpulan data melalui wawancara dan menyebarkan kuesioner. Kedepan, kami masih akan melakukan penyebaran kuesioner untuk mendapat data sebanyak-banyaknya. Pengolahan serta analisis data dilakukan setelah mendapatkan data dari lapangan,” pungkasnya. (okt/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/