PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginstruksikan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng untuk menerapkan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Surat instruksi itu mulai diberlakukan 23 Maret hingga 4 April di seluruh wilayah Kalteng.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya berharap agar dapat mendisiplinkan masyarakat dan terus memberikan edukasi terkait kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Belum lama ini saya melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh kabupaten/kota melibatkan TNI dan Polri, membahas bagaimana agar dana yang dikeluarkan untuk pengendalian Covid-19 ini mendapatkan hasil,” katanya, Sabtu (20/3).
Dijelaskannya, sudah menjadi kewajiban seluruh kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menekan persebaran kasus dan mengurangi angka kematian akibat Covid-19. Untuk tujuan ini diperlu kan kerja sama dan kerja keras.(abw/bud)