Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Jual Miras, Empat PSK dan Satu Muncikari Diamankan

PANGKALAN BUN-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan empat orang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari (Germo) serta beberapa barang bukti sebanyak 51 minuman keras (miras) berbagai merek. Penggerebekan ini dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Bukit Sintang KM 32, masuk wilayah Kecamatan Arut Selatan, Senin (20/12).

Penggerebakan ini sebagai upaya Satpol PP Kobar melakukan penertiban penyakit masyarakat. Mengingat, aksi kejahatan kerap disebabkan akibat menenggak miras. Selain itu, para penjualnya juga tidak memiliki izin penjualannya miras.

Kasatpol PP Kobar Majerum Purni melalui Kasiop Rois mengatakan, apa yang dilakukan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengaku resah. Mereka terganggu dengan adanya warung remang-remang sebagai tempat karaoke dan menjual miras.

Baca Juga :  Adu Kuat Grand Max vs Hilux: Korban Alami Patah Tangan

Ironisnya, mereka juga diduga melakukan aksi prostitusi dengan bermoduskan warung. Padahal lokasi tersebut diduga juga dijadikan sebagai lokalisasi gelap. Setelah mendapatkan laporan, para petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Dan ternyata ditemukan beberapa PSK yang sedang melayani tamunya.

“Kami langsung amankan mereka yang berada di lokasi tersebut, beberapa PSK berhasil kabur. Kami hanya mengamankan empat PSK bersama satu muncikari,” katanya.

Bahkan satu orang PSK yang diamankan, diduga sedang melayani tamunya. Petugas langsung meminta keterangan kepada sang muncikari.

Keterangan yang diminta berkaitan dengan izin usaha yang dilakukannya. Karena tidak memiliki surat izin penjualan miras dan aksi yang dilakukan seharusnya dilarang. Pihaknya langsung menggelandang keempat PSK dan muncikari serta barang bukti miras ke Kantor Satpol PP Kobar.

Baca Juga :  Polres Kapuas Tahan Kades Pantai, Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT untuk Gaya Hidup dan Foya-Foya

“Kami masih dalami berkaitan dengan aksi yang dilakukan dan mereka melanggar Perda yang telah ditentukan. Kami masih dalami apakah ada lokasi lainnya yang juga melakukan praktek terselubung tersebut,” ucapnya. (son)

PANGKALAN BUN-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan empat orang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari (Germo) serta beberapa barang bukti sebanyak 51 minuman keras (miras) berbagai merek. Penggerebekan ini dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Bukit Sintang KM 32, masuk wilayah Kecamatan Arut Selatan, Senin (20/12).

Penggerebakan ini sebagai upaya Satpol PP Kobar melakukan penertiban penyakit masyarakat. Mengingat, aksi kejahatan kerap disebabkan akibat menenggak miras. Selain itu, para penjualnya juga tidak memiliki izin penjualannya miras.

Kasatpol PP Kobar Majerum Purni melalui Kasiop Rois mengatakan, apa yang dilakukan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengaku resah. Mereka terganggu dengan adanya warung remang-remang sebagai tempat karaoke dan menjual miras.

Baca Juga :  Adu Kuat Grand Max vs Hilux: Korban Alami Patah Tangan

Ironisnya, mereka juga diduga melakukan aksi prostitusi dengan bermoduskan warung. Padahal lokasi tersebut diduga juga dijadikan sebagai lokalisasi gelap. Setelah mendapatkan laporan, para petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Dan ternyata ditemukan beberapa PSK yang sedang melayani tamunya.

“Kami langsung amankan mereka yang berada di lokasi tersebut, beberapa PSK berhasil kabur. Kami hanya mengamankan empat PSK bersama satu muncikari,” katanya.

Bahkan satu orang PSK yang diamankan, diduga sedang melayani tamunya. Petugas langsung meminta keterangan kepada sang muncikari.

Keterangan yang diminta berkaitan dengan izin usaha yang dilakukannya. Karena tidak memiliki surat izin penjualan miras dan aksi yang dilakukan seharusnya dilarang. Pihaknya langsung menggelandang keempat PSK dan muncikari serta barang bukti miras ke Kantor Satpol PP Kobar.

Baca Juga :  Polres Kapuas Tahan Kades Pantai, Diduga Korupsi Dana Desa dan BLT untuk Gaya Hidup dan Foya-Foya

“Kami masih dalami berkaitan dengan aksi yang dilakukan dan mereka melanggar Perda yang telah ditentukan. Kami masih dalami apakah ada lokasi lainnya yang juga melakukan praktek terselubung tersebut,” ucapnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/