Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Wali Kota Imbau Masyarakat Rayakan Natal dengan Keluarga Saja

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau, kepada seluruh masyarakat setempat untuk dapat merayakan Natal, bersama keluarga di rumah saja.

“Perayaan Natal akan lebih baik jika dilaksanakan dengan sederhana saja. Lakukan dengan pada lingkup keluarga. Tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak perlu,” katanya , Rabu (22/12).

Fairid menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat edaran tersebut, diatur terkait dengan pelaksanaan peribadatan Natal yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021.

Baca Juga :  Pemkab Terus Membangun Desa Dambung

“Surat edaran tersebut sudah berlaku sejak 20 Desember 2021 kemarin dan sudah kami sosialisasi kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pengelola tempat ibadah,” jelasnya.

Didalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palangka juga mengatur tentang batasan jumlah jamaat yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Natal di Gereja. Pembatasan tersebut, dilaksanakan guna mengantisipasi kerumunan.

“Nantinya pasti akan diawasi. Kita tidak mau pelaksanaan ibadah Natal, ini malah menjadi masalah baru. Untuk itu, kita harus sama-sama menjaga dan saling melindungi. Protokol kesehatan tetap harus diutamakan,” terangnya. (hfz/ans)

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau, kepada seluruh masyarakat setempat untuk dapat merayakan Natal, bersama keluarga di rumah saja.

“Perayaan Natal akan lebih baik jika dilaksanakan dengan sederhana saja. Lakukan dengan pada lingkup keluarga. Tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak perlu,” katanya , Rabu (22/12).

Fairid menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat edaran tersebut, diatur terkait dengan pelaksanaan peribadatan Natal yang berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021.

Baca Juga :  Pemkab Terus Membangun Desa Dambung

“Surat edaran tersebut sudah berlaku sejak 20 Desember 2021 kemarin dan sudah kami sosialisasi kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha dan pengelola tempat ibadah,” jelasnya.

Didalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Palangka juga mengatur tentang batasan jumlah jamaat yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Natal di Gereja. Pembatasan tersebut, dilaksanakan guna mengantisipasi kerumunan.

“Nantinya pasti akan diawasi. Kita tidak mau pelaksanaan ibadah Natal, ini malah menjadi masalah baru. Untuk itu, kita harus sama-sama menjaga dan saling melindungi. Protokol kesehatan tetap harus diutamakan,” terangnya. (hfz/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/