Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

380 Warga Binaan Terima Remisi Natal

PALANGKA RAYA-Momen Natal menjadi berkah dan kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan (WB) di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) se-Kalteng. Pasalnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng, terdapat 380 warga binaan rutan dan lapas yang se-Kalteng memperoleh remisi khusus Natal 2021.

“Dari jumlah tersebut terdapat 378 orang narapidana yang mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi satu dan 2 orang yang langsung bebas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, untuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terdapat 28 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) pada perayaan Natal tahun ini. Pemberian remisi kali ini ditandai dengan pemberian secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto yang  didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah,  Timbul Setiyadi.

“Di Rutan Palangka Raya ada 28 warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Suwarto, kepada Kalteng Pos, Sabtu ( 25/12 ).

Baca Juga :  Camat Diharapkan Awasi Vaksinasi Anak

Dikatakannya juga, pemberian remisi Natal kepada 28 warga binaan itu dilaksanakan bersamaan dengan acara kegiatan perayaan Natal di lingkungan Rutan Palangka Raya. Remisi ini hanya berupa pemotongan masa hukuman atau remisi tipe I. Untuk tahun ini tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas pada saat hari raya Natal.

“Semuanya RK-I. Tidak ada yang RK II  atau langsung bebas,” ujar Suwarto lagi.

Dia menyampaikan agar para  narapidana bisa  tetap melakukan kegiatan positif secara konsisten selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan tanpa melakukan pelanggaran disiplin.  “Sehingga  setelah bebas nanti , para warga binaan ini bisa ikut serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan masyarakat,” ucapnya. Selain itu Suwarto  juga mengingatkan pentingnya para warga binaan untuk disiplin menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan arahan Menkumham dalam sambutan RK Natal Tahun 2021.

Sementara itu, Hadianto Prabowo selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas IIA Palangka  Raya menambahkan, para warga binaan  yang mendapat Remisi Natal RK- l ini rata rata mendapatkan pemotongan hukuman yang bervariasi yakni mulai dari  pemotongan hukuman selama 15 hari sampai  1 bulan.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Aplikasi Game Buatan Mahasiswa Kotim

“Dari 28 orang tersebut, terdapat 3 orang yang mendapat remisi tahun pertama berdasarkan PP nomor 99  tahun 2012 dan ada sebanyak 25 orang yang mendapat  remisi lanjutan. Semuanya mendapatkan RK 1,” ujar Hadianto.

Adapun  para warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini sendiri merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman karena kasus pidana umum dan pidana khusus seperti kasus peredaran  narkoba.

“Syarat dapat remisi, paling tidak selama 6 bulan sebelum pemberian remisi harus tercatat berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin di dalam rutan. Pemberian remisi sendiri sesuai ketentuan ada besarannya sesuai tahun berjalan orang tersebut menjalani hukumannya,” jelasnya.

Hadianto mengungkapkan, jumlah warga binaan Rutan Palangka Raya sendiri saat ini 419 orang yang terdiri atas 257 orang berstatus narapidana dan 162 merupakan tahanan. (sja/uni)

PALANGKA RAYA-Momen Natal menjadi berkah dan kebahagiaan tersendiri bagi para warga binaan (WB) di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) se-Kalteng. Pasalnya, berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng, terdapat 380 warga binaan rutan dan lapas yang se-Kalteng memperoleh remisi khusus Natal 2021.

“Dari jumlah tersebut terdapat 378 orang narapidana yang mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi satu dan 2 orang yang langsung bebas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, untuk di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terdapat 28 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) pada perayaan Natal tahun ini. Pemberian remisi kali ini ditandai dengan pemberian secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Suwarto yang  didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah,  Timbul Setiyadi.

“Di Rutan Palangka Raya ada 28 warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Suwarto, kepada Kalteng Pos, Sabtu ( 25/12 ).

Baca Juga :  Camat Diharapkan Awasi Vaksinasi Anak

Dikatakannya juga, pemberian remisi Natal kepada 28 warga binaan itu dilaksanakan bersamaan dengan acara kegiatan perayaan Natal di lingkungan Rutan Palangka Raya. Remisi ini hanya berupa pemotongan masa hukuman atau remisi tipe I. Untuk tahun ini tidak ada warga binaan yang memperoleh remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas pada saat hari raya Natal.

“Semuanya RK-I. Tidak ada yang RK II  atau langsung bebas,” ujar Suwarto lagi.

Dia menyampaikan agar para  narapidana bisa  tetap melakukan kegiatan positif secara konsisten selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan tanpa melakukan pelanggaran disiplin.  “Sehingga  setelah bebas nanti , para warga binaan ini bisa ikut serta dalam pembangunan sosial ekonomi dan masyarakat,” ucapnya. Selain itu Suwarto  juga mengingatkan pentingnya para warga binaan untuk disiplin menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan arahan Menkumham dalam sambutan RK Natal Tahun 2021.

Sementara itu, Hadianto Prabowo selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas IIA Palangka  Raya menambahkan, para warga binaan  yang mendapat Remisi Natal RK- l ini rata rata mendapatkan pemotongan hukuman yang bervariasi yakni mulai dari  pemotongan hukuman selama 15 hari sampai  1 bulan.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Aplikasi Game Buatan Mahasiswa Kotim

“Dari 28 orang tersebut, terdapat 3 orang yang mendapat remisi tahun pertama berdasarkan PP nomor 99  tahun 2012 dan ada sebanyak 25 orang yang mendapat  remisi lanjutan. Semuanya mendapatkan RK 1,” ujar Hadianto.

Adapun  para warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini sendiri merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman karena kasus pidana umum dan pidana khusus seperti kasus peredaran  narkoba.

“Syarat dapat remisi, paling tidak selama 6 bulan sebelum pemberian remisi harus tercatat berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin di dalam rutan. Pemberian remisi sendiri sesuai ketentuan ada besarannya sesuai tahun berjalan orang tersebut menjalani hukumannya,” jelasnya.

Hadianto mengungkapkan, jumlah warga binaan Rutan Palangka Raya sendiri saat ini 419 orang yang terdiri atas 257 orang berstatus narapidana dan 162 merupakan tahanan. (sja/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/