PALANGKA RAYA-Menjelang akhir tahun 2021, beberapa harga kebutuhan pokok selain pangan, gas elpiji non subsidi juga ikut naik. PT Pertamina (Persero) mengungkapkan kenaikan tersebut karena merespon tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang tahun 2021.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting mengatakan, perseroan menyesuaikan harga LPG non subsidi untuk dimana pada November 2021 mencapai ISD 847 per metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021
“Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu,” kata Irto saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (27/12).
Menurutnya, besaran penyesuaian harga LPG non subsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600 – Rp 2.600 per Kg. “Perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG kedepan serta menciptakan fairness harga antar daerah,” imbuhnya.
Irto menyebut, LPG subsidi 3 kilogram yang secara konsumsi nasional mencapai 92,5 persen tidak mengalami penyesuaian harga, tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sehingga, harga LPG Pertamina masih kompetitif yakni sekitar Rp 11.500 per Kilogram per 3 November dibandingkan Vietnam sekitar Rp 23.000 kilogram, Filipina sekitar Rp 26.000 kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31.000 kilogram. Untuk Malaysia dan Thailand harga LPG relatif rendah karena adanya subsidi dari pemerintah masing-masing.
“Pertamina akan memastikan stok dan distribusi LPG berjalan dengan maksimal serta melanjutkan edukasi penggunaan LPG yang tepat sasaran,” pungkasnya.( jawapos.com)