PALANGKA RAYA–Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Bijuri terus bergulir di Pemngadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kemarin (27/12) sidang mantan guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa. Bajuri didakwa melakukan korupsi karena menerima “Gaji Buta” lantaran tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara tersebut memasuki agenda.
Dalam sidang kali ini, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara Aditya Pratama Putra SH tetap meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Bajuri.
“Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menyatakan menolak seluruh pembelaan yang di ajukan pensihat hukum dan Pembelaan terdakwa terhadap surat tuntutan JPU tertanggal 6 Desember 2021,” kata jaksa Aditya saat membacakan jawaban JPU dalam sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/12).
Adapun alasan JPU menyatakan tetap pada tuntutannya untuk menuntut Bijuri dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan penjara, karena dari fakta persidangan telah terbukti bahwa terdakwa bijuri memang tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru di SDN-1 Sampirang- 1 tempat dirinya seharusnya bertugas sebagai seorang ASN guru. Padahal Bijuri sendiri disaat bersamaan tetap mengambil gaji dan menikmati tunjangan yang di berikan pemerintah daerah Barito Utara sesuai status nya sebagai seorang ASN guru.
Dikatakan pula bahwa akibat perbuatan terdakwa Bijuri dengan tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN selama empat tahun tersebut, telah menyebabkan kerugian negara atau kerugian keuangan daerah sebesar Rp 295.258 750 dan dianggap jaksa sepatutnya perbuatan tersebut di hukum sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Selain itu jaksa juga menolak argumen dari penasihat hukum terdakwa yang dalam nota pembelaan menyatakan bijuri sendiri karena pelanggarannya dengan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan, telah dihukum sesuai dengan peraturan pemerintah terkait disiplin pegawai negeri sipil sesuai PP nomor 53 tahun 2010 sehingga tidak perlu lagi di hukum dengan undang undang tindak korupsi.
Menurut JPU telah ada putusan Yurisprudensi dari pengadilan Tinggi Medan terhadap kasus yang sama dengan kasus pidana yang dilakukan oleh Bijuri ini.
“Telah terdapat putusan Yurisprudensi dari putusan pengadilan tinggi Medan nomor 15/Pid.sus- Tpk/2019/PT Medan tertanggal 21 November 2019 yang telah berkekuatan hukum dan tetap memiliki pola yang sama,” kata JPU Aditya menyampaikan sanggahannya.