KUALA KAPUAS-Entah ada persoalan apa yang merasuki tersangka Sanusi (28), warga Anjir Pulang Pisau, Km 9 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Ia diduga dengan tega menganiaya iparnya bernama Masyudi (39), warga Anjir Kalampan, RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto, kejadian penganiayaan, Senin (27/12) pukul 15.00 WIB, di depan rumah Iwan di Anjir Kalampan RT 01, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Sehingga diamankan tersangka Sanusi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 08 / XII / 2021 / SPKT / SEK KAPUAS BARAT / RES KPS / POLDA KALTENG, tanggal 27 Desember 2021, tentang terjadinya penganiayaan.
“Barang bukti satu lembar celana pendek olahraga merek NBA warna abu-abu, dan satu lembar Surat Visum Et Refertum atas nama korban,” jelas kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Suroto, korban Masyudi mengalami luka bacok di bagian kening, bahu sebelah kiri dan luka sobek di tangan sebelah kanan, sehingga dilarikan kepada RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal Senin (27/12) pukul 14.00 WIB. Yang mana tersangka Sanusi dalam keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya dengan membawa sebilah pisau (parang) yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, dengan panjang 40 cm. Pisau tersebut dikeluarkan dari jok sepeda motor miliknya, sekitar pukul 15.00 WIB.
KUALA KAPUAS-Entah ada persoalan apa yang merasuki tersangka Sanusi (28), warga Anjir Pulang Pisau, Km 9 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Ia diduga dengan tega menganiaya iparnya bernama Masyudi (39), warga Anjir Kalampan, RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto, kejadian penganiayaan, Senin (27/12) pukul 15.00 WIB, di depan rumah Iwan di Anjir Kalampan RT 01, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Sehingga diamankan tersangka Sanusi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 08 / XII / 2021 / SPKT / SEK KAPUAS BARAT / RES KPS / POLDA KALTENG, tanggal 27 Desember 2021, tentang terjadinya penganiayaan.
“Barang bukti satu lembar celana pendek olahraga merek NBA warna abu-abu, dan satu lembar Surat Visum Et Refertum atas nama korban,” jelas kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Suroto, korban Masyudi mengalami luka bacok di bagian kening, bahu sebelah kiri dan luka sobek di tangan sebelah kanan, sehingga dilarikan kepada RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal Senin (27/12) pukul 14.00 WIB. Yang mana tersangka Sanusi dalam keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya dengan membawa sebilah pisau (parang) yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, dengan panjang 40 cm. Pisau tersebut dikeluarkan dari jok sepeda motor miliknya, sekitar pukul 15.00 WIB.