Sabtu, Oktober 5, 2024
26.5 C
Palangkaraya

Belasan Kilogram Sabu Gagal Beredar

PALANGKA RAYA–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda bersama jajaran Polresta dan Polres se-Kalteng berhasil menggagalkan peredaran 16,3 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu (data 1 Januari hingga 27 Desember). Angka ini mengalami peningkatan sekitar 19,03 % dibandingkan tahun sebelumnya. Pengungkapkan kasus ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat di Bumi Tambun Bungai dari barang haram tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, sepanjang tahun 2021 ini. Total kasus yang diungkap sebanyak 639 kasus dengan total tersangka sebanyak 756 orang. Dari ratusan kasus tersebut aparat juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, karisoprodol, obat daftar G hingga minuman keras (miras) (lengkapnya lihat di tabel).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardono membenarkan adanya kenaikan kasus Narkoba dari di tahun 2021 hingga penghujung tahun. Ia menyebut, pengungkapan ini ada di beberapa wilayah perlintasan, seperti kasus pengungkapan narkoba di Kabupaten Lamandau sebanyak dua kali dengan berat 1-2 Kilogram. Selain Lamandau daerah lain seperti wilayah Kotim, Palangka Raya dan Kobar juga menjadi atensi Polda Kalteng terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

“Adanya kenaikan, baik itu dari barang bukti, tersangka hingga kasusnya maka dari itu ada beberapa kabupaten dan kota menjadi atensi terkait penyalahgunaan Narkoba di Kalteng dimana pada tahun 2020 yang berhasil kita amankan total barang buktinya sebanyak 13,734 kilogram (kg), di tahun 2021 naik sekitar 3 Kilogram (Kg) dengan total berat 16.326 kilogram,” ungkap Kombes Pol Nono Wardono di Mapolda Kalteng, Rabu (29/12). 

Adanya kenaikan tren pada tahun 2021, lanjut Dirnarkoba, karena Kalteng memang menjadi daerah yang rawan menjadi perlintasan peredaran barang haram tersebut. “Kalteng dilalui jalur Kalsel dan Kalbar, bahkan pada tahun berikutnya tidak menutup kemungkinan Kalteng menjadi tempat lokasi penyimpanan bukan lagi tempat perlintasan barang haram,” ucapnya.

Baca Juga :  ASN Harus Berjiwa Melayani

Pada hari yang bersamaan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung pemusnahan narkoba dari 11 kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode September-Desember di empat kabupaten/kota yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Barito Utara dan Seruyan. Total dari 11 kasus yang diungkap ini menetapkan 13 orang menjadi tersangka. Mereka merupakan pengedar dan kurir. Atas kasus ini dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.

Dari belasan kasus ini total ada 1,3 kilogram barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairkan khusus. Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya menjadi penyumbang kasus penyalahgunaan narkoba.

PALANGKA RAYA–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda bersama jajaran Polresta dan Polres se-Kalteng berhasil menggagalkan peredaran 16,3 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu (data 1 Januari hingga 27 Desember). Angka ini mengalami peningkatan sekitar 19,03 % dibandingkan tahun sebelumnya. Pengungkapkan kasus ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat di Bumi Tambun Bungai dari barang haram tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng, sepanjang tahun 2021 ini. Total kasus yang diungkap sebanyak 639 kasus dengan total tersangka sebanyak 756 orang. Dari ratusan kasus tersebut aparat juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, karisoprodol, obat daftar G hingga minuman keras (miras) (lengkapnya lihat di tabel).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardono membenarkan adanya kenaikan kasus Narkoba dari di tahun 2021 hingga penghujung tahun. Ia menyebut, pengungkapan ini ada di beberapa wilayah perlintasan, seperti kasus pengungkapan narkoba di Kabupaten Lamandau sebanyak dua kali dengan berat 1-2 Kilogram. Selain Lamandau daerah lain seperti wilayah Kotim, Palangka Raya dan Kobar juga menjadi atensi Polda Kalteng terkait peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tabrak Truk Parkir, Pengendara Motor Tewas

“Adanya kenaikan, baik itu dari barang bukti, tersangka hingga kasusnya maka dari itu ada beberapa kabupaten dan kota menjadi atensi terkait penyalahgunaan Narkoba di Kalteng dimana pada tahun 2020 yang berhasil kita amankan total barang buktinya sebanyak 13,734 kilogram (kg), di tahun 2021 naik sekitar 3 Kilogram (Kg) dengan total berat 16.326 kilogram,” ungkap Kombes Pol Nono Wardono di Mapolda Kalteng, Rabu (29/12). 

Adanya kenaikan tren pada tahun 2021, lanjut Dirnarkoba, karena Kalteng memang menjadi daerah yang rawan menjadi perlintasan peredaran barang haram tersebut. “Kalteng dilalui jalur Kalsel dan Kalbar, bahkan pada tahun berikutnya tidak menutup kemungkinan Kalteng menjadi tempat lokasi penyimpanan bukan lagi tempat perlintasan barang haram,” ucapnya.

Baca Juga :  ASN Harus Berjiwa Melayani

Pada hari yang bersamaan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung pemusnahan narkoba dari 11 kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode September-Desember di empat kabupaten/kota yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Barito Utara dan Seruyan. Total dari 11 kasus yang diungkap ini menetapkan 13 orang menjadi tersangka. Mereka merupakan pengedar dan kurir. Atas kasus ini dijerat pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.

Dari belasan kasus ini total ada 1,3 kilogram barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairkan khusus. Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menyebutkan Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya menjadi penyumbang kasus penyalahgunaan narkoba.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/