Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Kades Dadahup Melawan, Ajukan Praperadilan

KUALA KAPUAS-Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi masih belum menerima atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan Surat Pernyataan Tanah (SPT), sehingga mengajukan perlawanan dengan melakukan Praperadilan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, terdapat gugatan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2021/PN. Klk tanggal 27 Desember 2021, antara Gunawan Samsi melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kajati Kalteng cq Kajari Kuala Kapuas cq Kacabjari Kuala Kapuas di Palingkau.

“Iya benar (Praperadilan),” kata Ismail merupakan Kuasa Hukum dari Gunawan Samsi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/12).

Saat ditanya kapan Praperadilan diajukan, dan apa alasannya baru diajukan, Ismail mengakui, tanggal 27 Desember 2021 permohonan praperadilan diajukan, dan alasan baru diajukan pemohon baru kasih kuasa kepadanya tanggal 17 Desember 2021.

Baca Juga :  20 Siswa SMAN 5 Terima Beasiswa

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut.

“Iya benar, Rabu (29/12) kami terima relas panggilan sidang praperadilan tersebut, dan dijadwalkan sidang pertama Selasa tanggal 04 Januari 2022. Saat ini kami sedang mempelajari isi permohonan gugatan Praperadilan tersebut,” ungkap Amir.

Disinggung sudah sampai mana penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Gunawan Samsi tersebut, Amir menerangkan, saat ini pekerjaan Jaksa Penyidik sudah tuntas. Karena berkas perkara tipikor atas nama tersangka Gunawan Samsi sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (20/12). Kemudian berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P.21), oleh JPU pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Mulai Tumbuh

“Jadi saat ini hanya menunggu jadwal penyerahan tanggung jawab tersangka Gunawan Samsi, dan barang bukti saja kepada JPU,” pungkasnya.

Gunawan Samsi diamankan dalam perkara dugaan Tipikor pungutan desa pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak Tahun 2018-2021. Pungutan liar tersebut dilakukan oleh tersangka Gunawan Samsi selaku Kepala Desa Dadahup, bervariasi mulai Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu sampai dengan Rp5 juta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan pungutan liar tersebut sebesar Rp253.250.000 dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. (alh/ala)

KUALA KAPUAS-Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi masih belum menerima atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pungutan Surat Pernyataan Tanah (SPT), sehingga mengajukan perlawanan dengan melakukan Praperadilan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, terdapat gugatan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2021/PN. Klk tanggal 27 Desember 2021, antara Gunawan Samsi melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kajati Kalteng cq Kajari Kuala Kapuas cq Kacabjari Kuala Kapuas di Palingkau.

“Iya benar (Praperadilan),” kata Ismail merupakan Kuasa Hukum dari Gunawan Samsi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/12).

Saat ditanya kapan Praperadilan diajukan, dan apa alasannya baru diajukan, Ismail mengakui, tanggal 27 Desember 2021 permohonan praperadilan diajukan, dan alasan baru diajukan pemohon baru kasih kuasa kepadanya tanggal 17 Desember 2021.

Baca Juga :  20 Siswa SMAN 5 Terima Beasiswa

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut.

“Iya benar, Rabu (29/12) kami terima relas panggilan sidang praperadilan tersebut, dan dijadwalkan sidang pertama Selasa tanggal 04 Januari 2022. Saat ini kami sedang mempelajari isi permohonan gugatan Praperadilan tersebut,” ungkap Amir.

Disinggung sudah sampai mana penanganan perkara dugaan tipikor atas nama Gunawan Samsi tersebut, Amir menerangkan, saat ini pekerjaan Jaksa Penyidik sudah tuntas. Karena berkas perkara tipikor atas nama tersangka Gunawan Samsi sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (20/12). Kemudian berkas perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap (P.21), oleh JPU pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Mulai Tumbuh

“Jadi saat ini hanya menunggu jadwal penyerahan tanggung jawab tersangka Gunawan Samsi, dan barang bukti saja kepada JPU,” pungkasnya.

Gunawan Samsi diamankan dalam perkara dugaan Tipikor pungutan desa pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak Tahun 2018-2021. Pungutan liar tersebut dilakukan oleh tersangka Gunawan Samsi selaku Kepala Desa Dadahup, bervariasi mulai Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp750 ribu sampai dengan Rp5 juta. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan pungutan liar tersebut sebesar Rp253.250.000 dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. (alh/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/