PANGKALAN BUN-Akibat tidak memiliki izin dalam penggunaan senjata airsoft gun jenis Glock 19, salah seorang warga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama M Taufik Hidayat ini nekat membawa pistol ke mana-mana. Oknum satpam PT Jemss Wood Alam Semesta (JWAS) ini hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Kobar, belum lama ini.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata Airsoft Gun bersama dengan amunisinya.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal ketika polisi baru saja menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, salah satu pelaku menyebutkan bahwa barang hasil curian diduga dijual kepada M Taufik Hidayat. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku tersebut.
“Sesampainya di rumah pelaku yang ada di Jalan M Sopyan Desa Umpang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, kami langsung amankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan. Kami langsung periksa,” katanya.
Betapa kagetnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata ditemukan satu unit senjata Airsoft Gun. Senjata tersebut disimpan di dalam tas yang selama ini diduga selalu dibawa ke mana-mana oleh pelaku. Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan apakah senjata tersebut juga digunakan untuk aksi kejahatan.
“Kami masih dalami dan periksa secara intensif. Kami kenakan pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya. (son)
PANGKALAN BUN-Akibat tidak memiliki izin dalam penggunaan senjata airsoft gun jenis Glock 19, salah seorang warga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama M Taufik Hidayat ini nekat membawa pistol ke mana-mana. Oknum satpam PT Jemss Wood Alam Semesta (JWAS) ini hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Kobar, belum lama ini.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata Airsoft Gun bersama dengan amunisinya.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal ketika polisi baru saja menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, salah satu pelaku menyebutkan bahwa barang hasil curian diduga dijual kepada M Taufik Hidayat. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku tersebut.
“Sesampainya di rumah pelaku yang ada di Jalan M Sopyan Desa Umpang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, kami langsung amankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan. Kami langsung periksa,” katanya.
Betapa kagetnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata ditemukan satu unit senjata Airsoft Gun. Senjata tersebut disimpan di dalam tas yang selama ini diduga selalu dibawa ke mana-mana oleh pelaku. Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan apakah senjata tersebut juga digunakan untuk aksi kejahatan.
“Kami masih dalami dan periksa secara intensif. Kami kenakan pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya. (son)