KUALA KAPUAS-Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa, dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018-2021, yang mana tersangkan GS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Perkaranya dinyatakan lengkap, setelah dalam waktu kurang dari dua bulan sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku Jaksa Penyidik membenarkan, Senin (3/1) pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka GS, dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hal tersebut menindaklanjuti, surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21), dari JPU pada tanggal 23 Desember 2021,” ungkap Amir Giri Muryawan.
Amir menambahkan penyerahan tersangka GS dan barang bukti (tahap-II) tersebut, dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi Covid-19 sehingga pihaknya tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Selama proses, tersangka GS juga didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri,” tegasnya.
Kini penahanan rutan terhadap tersangka, oleh JPU selama 20 hari ke depan terhitung Senin (3/1), dan dalam jangka waktu tersebut, JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangkaraya. “Supaya segera disidangkan perkaranya,” tegasnya lagi.