Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Pemkab Kapuas Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas meraih penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kategori pemerintah kabupaten tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa mempertahankan predikat yang sama pernah diterima pada tahun 2016 lalu. Penganugerahan predikat tersebut dilangsungkan secara virtual, belum lama ini.

Hadir dalam secara daring dalam kegiatan penyerahan penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ilham Anwar, M.Pd, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan, Sekretaris Bappeda dan Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam laporannya mengatakan, penilai ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di setiap instansi pemerintah.

“Semoga penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan malaadministrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai mandat konstitusi UUD 1945,” katanya.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal hingga Door to Door Gencar Dilakukan

Selanjutnya, ia mengatakan, dari 416 pemerintah kabupaten, ada 103 (24,8 persen) yang berkepatuhan tinggi atau berzona hijau, 226 (54,3 persen) berkepatuhan sedang atau berzona kuning dan 87 (20,9 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya secara daring mengatakan penilaian tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kementerian/lembaga dan pemda untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional.

“Buktikan standar pelayanan publik sudah jauh lebih baik. Ciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas mantan wali kota Solo itu.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI kembali menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penganugerahan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. 

Baca Juga :  Kapuas Terima Penganugerahan Desa Wisata Indonesia

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dikategorikan kedalam tiga bagian. Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau, kepatuhan sedang atau zona kuning dan kepatuhan rendah atau zona merah. Pelaksanana penilaian dilakukan sejak juni 2021 sampai oktober 2021. (setda/hmskmf/ans/ko)

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas meraih penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kategori pemerintah kabupaten tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa mempertahankan predikat yang sama pernah diterima pada tahun 2016 lalu. Penganugerahan predikat tersebut dilangsungkan secara virtual, belum lama ini.

Hadir dalam secara daring dalam kegiatan penyerahan penghargaan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Ilham Anwar, M.Pd, Kabag Organisasi, Kabag Pemerintahan, Sekretaris Bappeda dan Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam laporannya mengatakan, penilai ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di setiap instansi pemerintah.

“Semoga penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan malaadministrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai mandat konstitusi UUD 1945,” katanya.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal hingga Door to Door Gencar Dilakukan

Selanjutnya, ia mengatakan, dari 416 pemerintah kabupaten, ada 103 (24,8 persen) yang berkepatuhan tinggi atau berzona hijau, 226 (54,3 persen) berkepatuhan sedang atau berzona kuning dan 87 (20,9 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya secara daring mengatakan penilaian tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kementerian/lembaga dan pemda untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional.

“Buktikan standar pelayanan publik sudah jauh lebih baik. Ciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas mantan wali kota Solo itu.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI kembali menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penganugerahan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. 

Baca Juga :  Kapuas Terima Penganugerahan Desa Wisata Indonesia

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dikategorikan kedalam tiga bagian. Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau, kepatuhan sedang atau zona kuning dan kepatuhan rendah atau zona merah. Pelaksanana penilaian dilakukan sejak juni 2021 sampai oktober 2021. (setda/hmskmf/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/