Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Windu Tegaskan Penyederhanaan Birokrasi

SUKAMARA-Bupati Sukamara, H Windu Subagio menegaskan, pentingnya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan, dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi serta mempersingkat proses pelayanan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Windu Subagio, disela-sela kegiatannya saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sukamara, belum lama tadi.

Menurut bupati, mutasi dan promosi pada sebagian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, karena merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Perlu saya sampaikan juga, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Sukamara atas instruksi presiden, yang menghendaki adanya peubahan konkrit dalam reformasi birokrasi,” ujar Windu dalam arahannya saat pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Sukamara, di Aula Kantor Bupati.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Pastikan Isoman Ditangani dengan Baik

Bupati menjelaskan, perlu adanya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional. Hal ini menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.

Ditambahkannya, tindak lanjut arahan presiden tersebut, diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 17 tahun 2021, tentang penyertaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Di mana ruang lingkup penyertaan jabatan administrasi pada instansi pemerintah ini meliputi, jabatan administrator atau jabatan eselon III, jabatan pengawas atau jabatan eselon IV dan jabatan pelaksana yang merupakan jabatan eselon V.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Tinjau Vaksin Perdana Anak Usia 6-11 Tahun

Sebagai perwujudan ketaatan terhadap dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Sukamara telah melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan yang terdampak. “Hal ini sampai dengan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional,” pungkasnya. (lan/ko)

SUKAMARA-Bupati Sukamara, H Windu Subagio menegaskan, pentingnya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan, dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi serta mempersingkat proses pelayanan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Windu Subagio, disela-sela kegiatannya saat acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Sukamara, belum lama tadi.

Menurut bupati, mutasi dan promosi pada sebagian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, karena merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Perlu saya sampaikan juga, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Sukamara atas instruksi presiden, yang menghendaki adanya peubahan konkrit dalam reformasi birokrasi,” ujar Windu dalam arahannya saat pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab Sukamara, di Aula Kantor Bupati.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Pastikan Isoman Ditangani dengan Baik

Bupati menjelaskan, perlu adanya penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional. Hal ini menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan.

Ditambahkannya, tindak lanjut arahan presiden tersebut, diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 17 tahun 2021, tentang penyertaan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Di mana ruang lingkup penyertaan jabatan administrasi pada instansi pemerintah ini meliputi, jabatan administrator atau jabatan eselon III, jabatan pengawas atau jabatan eselon IV dan jabatan pelaksana yang merupakan jabatan eselon V.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Tinjau Vaksin Perdana Anak Usia 6-11 Tahun

Sebagai perwujudan ketaatan terhadap dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Sukamara telah melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, analisis jabatan fungsional yang sesuai dengan jabatan yang terdampak. “Hal ini sampai dengan pejabat administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional,” pungkasnya. (lan/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/