Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Segera Tertibkan Peredaran Miras Ilegal

SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah lama digaungkan sejak Bupati Kotim sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj.Darmawati, mengatakan, wacana tersebut tidak kunjung terlaksana hingga sekarang Bupati Kotim sudah berganti kepemimpinan yang baru. Padahal masyarakat mengeluhkan maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.

“Kami kembali mengingatkan agar Bupati Kabupaten Kotim segera melakukan penindakkan terhadap penjual miras ilegal ini, baik yang menjual tanpa izin maupun yang menjual dengan kadar alkohol melampaui batas yang di izinkan,” ujar Darmawati, Rabu (24/3).

Dirinya juga mengatakan, saat ini peredaran miras di Kabupaten Kotim sudah sangat meraja lela, karena dijual secara terang-terangan sehingga membuat masyarakat resah, Sehingga perlu ada tindakan tegas dari  pemerintah daerah.

Baca Juga :  Optimistis UMKM Terus Berkembang

“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) miras tahun 2017 pada pasal 26 dan 27, pengawasan dan penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak perlu membentuk tim dan langsung turun ke lapangan menindak para penjual miras ilegal di daerah ini.

“Kalau berdasarkan Perda miras tidak bisa seperti itu, Satpol PP otomatis tidak berani langsung turun, Karena kalau sesuai aturan Bupati harus membentuk tim terlebih dahulu. Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga tidak kunjung ada tindakkan kepada penjual miras ilegal,” ungkap Darmawati.

Baca Juga :  Imbauan Prokes di Masjid-Masjid

Ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kotim, mengingat hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi  juga masyarakat kerena mereka merasa resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan.

“Jangan takut untuk menegakkan peraturan yang seharusnya, kalau bukan kita yang peduli akan hal ini siapa lagi. Kasihan masyarakat akan terkena dampak buruknya, kalau peredaran miras ilegal ini terus dibiarkan, terutama para remaja yang akan meneruskan pemerintahan ke depannya,” tutupnya.(bah/uni/pk)

SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah lama digaungkan sejak Bupati Kotim sebelumnya.

Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj.Darmawati, mengatakan, wacana tersebut tidak kunjung terlaksana hingga sekarang Bupati Kotim sudah berganti kepemimpinan yang baru. Padahal masyarakat mengeluhkan maraknya peredaran miras ilegal di daerah ini.

“Kami kembali mengingatkan agar Bupati Kabupaten Kotim segera melakukan penindakkan terhadap penjual miras ilegal ini, baik yang menjual tanpa izin maupun yang menjual dengan kadar alkohol melampaui batas yang di izinkan,” ujar Darmawati, Rabu (24/3).

Dirinya juga mengatakan, saat ini peredaran miras di Kabupaten Kotim sudah sangat meraja lela, karena dijual secara terang-terangan sehingga membuat masyarakat resah, Sehingga perlu ada tindakan tegas dari  pemerintah daerah.

Baca Juga :  Optimistis UMKM Terus Berkembang

“Berdasarkan peraturan daerah (Perda) miras tahun 2017 pada pasal 26 dan 27, pengawasan dan penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait,” terang Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak perlu membentuk tim dan langsung turun ke lapangan menindak para penjual miras ilegal di daerah ini.

“Kalau berdasarkan Perda miras tidak bisa seperti itu, Satpol PP otomatis tidak berani langsung turun, Karena kalau sesuai aturan Bupati harus membentuk tim terlebih dahulu. Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga tidak kunjung ada tindakkan kepada penjual miras ilegal,” ungkap Darmawati.

Baca Juga :  Imbauan Prokes di Masjid-Masjid

Ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Kabupaten Kotim, mengingat hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi  juga masyarakat kerena mereka merasa resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan.

“Jangan takut untuk menegakkan peraturan yang seharusnya, kalau bukan kita yang peduli akan hal ini siapa lagi. Kasihan masyarakat akan terkena dampak buruknya, kalau peredaran miras ilegal ini terus dibiarkan, terutama para remaja yang akan meneruskan pemerintahan ke depannya,” tutupnya.(bah/uni/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/