Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

BPPKAD Telusuri Kendaraan Dinas Penunggak Pajak

PULANG PISAU-Kabar tertunggaknya pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau langsung disikapi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau.

                Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas yang menunggak pajak. “Kami sudah menerima data dari Samsat dan melakukan penelusuran,” kata Zulkadri.

                Dia mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya terdapat kendaraan dinas yang menunggak pajak itu mengalami kerusakan berat. Selain itu ada juga kendaraan dinas yang sudah dihibahkan, namun masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

                “Mungkin kendaraan dinas yang sudah dihibahkan itu datanya tidak sampai ke Samsat. Padahal itu sudah tidak masuk tanggung jawab pemerintah daerah. Begitu juga pinjam pakai kendaraan dinas, yang berkewajiban membayar pajak itu dibebankan kepada pemegang,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Layanan Crisis Centre

                Dia juga mengaku, dari hasil penelusuran data base kendaraan dinas yang ada di BPPKAD masih bagus. “Namun setelah kami telusuri ke perangkat daerah, ternyata kendaraan dinas itu ada yang rusak berat,” beber dia.

                Selain itu, ada juga kendaraan dinas yang sudah membayar pajak namun tidak terinput di Samsat. “Sehingga tercatat di Samsat belum bayar pajak. Seperti kendaraan dinas yang saya pakai, sudah bayar pajak namun di Samsat belum tercatat,” ungkap dia.

                Zulkadri mengaku, kendaraan dinas terbanyak menunggak pajak adalah jenis kendaraan roda 2 di bawah tahun 2012. “Dari list data kami, banyak kendaraan untuk kepala desa. Namun itu bukan pemerintah daerah lagi yang membayar,” tambah dia.

Baca Juga :  Hampir 1.000 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Kilang Balongan

                Dia juga mengungkapkan, sebenarnya untuk membayar pajak pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait sudah mengalokasikan anggaran. “Karena sudah dianggarkan, semestinya tidak boleh menunggak,” tegasnya. (art/ko)

PULANG PISAU-Kabar tertunggaknya pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau langsung disikapi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau.

                Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas yang menunggak pajak. “Kami sudah menerima data dari Samsat dan melakukan penelusuran,” kata Zulkadri.

                Dia mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan pihaknya terdapat kendaraan dinas yang menunggak pajak itu mengalami kerusakan berat. Selain itu ada juga kendaraan dinas yang sudah dihibahkan, namun masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

                “Mungkin kendaraan dinas yang sudah dihibahkan itu datanya tidak sampai ke Samsat. Padahal itu sudah tidak masuk tanggung jawab pemerintah daerah. Begitu juga pinjam pakai kendaraan dinas, yang berkewajiban membayar pajak itu dibebankan kepada pemegang,” ujarnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Layanan Crisis Centre

                Dia juga mengaku, dari hasil penelusuran data base kendaraan dinas yang ada di BPPKAD masih bagus. “Namun setelah kami telusuri ke perangkat daerah, ternyata kendaraan dinas itu ada yang rusak berat,” beber dia.

                Selain itu, ada juga kendaraan dinas yang sudah membayar pajak namun tidak terinput di Samsat. “Sehingga tercatat di Samsat belum bayar pajak. Seperti kendaraan dinas yang saya pakai, sudah bayar pajak namun di Samsat belum tercatat,” ungkap dia.

                Zulkadri mengaku, kendaraan dinas terbanyak menunggak pajak adalah jenis kendaraan roda 2 di bawah tahun 2012. “Dari list data kami, banyak kendaraan untuk kepala desa. Namun itu bukan pemerintah daerah lagi yang membayar,” tambah dia.

Baca Juga :  Hampir 1.000 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Kilang Balongan

                Dia juga mengungkapkan, sebenarnya untuk membayar pajak pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait sudah mengalokasikan anggaran. “Karena sudah dianggarkan, semestinya tidak boleh menunggak,” tegasnya. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/