Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Tempat Usaha Bandel Ditutup Saja

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra setuju jika izin operasional tempat usaha yang melanggar aturan dicabut dan tempat usahanya ditutup. Apalagi jika tempat tersebut telah beberapa kali diberi peringatan dan berulang kali melakukan pelanggaran.

“Saya setuju jika izin operasionalnya dicabut dan dilakukan penutupan tempat usaha. Sudah berapa kali petugas memberikan teguran hingga sanksi denda, tapi masih saja melakukan pelanggaran. Jalan terakhir, ya dicabut izinnya dan ditutup usahanya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (6/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam lainnya agar mematuhi aturan operasional waktu buka-tutup yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Pandemi Diharapkan Segera Berakhir

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, tapi tolong aturan yang ada jangan dilanggar. Ketentuan yang dikeluarkan pun bukan semata untuk pemerintah, melainkan agar warga masyarakat senantiasa terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” tuturnya.

Dirinya menyampaikan, agar pemerintah tidak segan-segan memberikan teguran keras bagi tempat-tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran, karena hal tersebut berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Saya apresiasi keputusan BPBD Kota Palangka Raya menutup tempat hiburan malam yang bandel dam melanggar aturan ini, karena kami harapkan ini bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha lain apabila melanggar Prokes,” pungkasnya. (ahm/uni)

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra setuju jika izin operasional tempat usaha yang melanggar aturan dicabut dan tempat usahanya ditutup. Apalagi jika tempat tersebut telah beberapa kali diberi peringatan dan berulang kali melakukan pelanggaran.

“Saya setuju jika izin operasionalnya dicabut dan dilakukan penutupan tempat usaha. Sudah berapa kali petugas memberikan teguran hingga sanksi denda, tapi masih saja melakukan pelanggaran. Jalan terakhir, ya dicabut izinnya dan ditutup usahanya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (6/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam lainnya agar mematuhi aturan operasional waktu buka-tutup yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Pandemi Diharapkan Segera Berakhir

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, tapi tolong aturan yang ada jangan dilanggar. Ketentuan yang dikeluarkan pun bukan semata untuk pemerintah, melainkan agar warga masyarakat senantiasa terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” tuturnya.

Dirinya menyampaikan, agar pemerintah tidak segan-segan memberikan teguran keras bagi tempat-tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran, karena hal tersebut berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Saya apresiasi keputusan BPBD Kota Palangka Raya menutup tempat hiburan malam yang bandel dam melanggar aturan ini, karena kami harapkan ini bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha lain apabila melanggar Prokes,” pungkasnya. (ahm/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/