Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Izin PBS Banyak Dicabut Pemerintah Pusat, Sudarsono Ingin Ada RDP

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng H Sudar­sono mendorong Komisi II yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) untuk segera mengagendakan rapat dengar pen­dapat (RDP) bersama dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Hal itu menyusul dicabut­nya perizinan seperti izin kehutan­an, izin usaha tambang dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kalteng oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Keputusan pencabutan izin dilakukakan da­lam rangka perbaikan tata kelola sumber daya alam yang adil, mer­ata dan transparan.

Keputusan pe­merintah pusat tersebut bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam yang terjadi sejumlah wilayah di Tanah Air termasuk Kalteng. Se­hingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Zona Aman, Perpusatakan Disarankan Tetap Beroperasi

“Menyikapi keputusan pen­cabutan beberapa izin perkebu­nan, pertambangan dan HPH di Kalteng, saya berpendapat bahwa sebaiknya Komisi II DPRD Kalteng segera mengagendakan RDP den­gan dinas terkait,” kata Sudarsono kepada Kalteng Pos, Jumat (7/1).

Menurut mantan Bupati Se­ruyan tersebut, mengingat ada beberapa hal penting yang ha­rus segera dibicarakan antara lain, bagaimana tindak lanjut di lapangan, bagaimana dampak terhadap tenaga kerja, bagaimana aktivitas pascapencabutan izin dan bagaimana kebun yang sudah terlanjur terbangun.

“Hal itu diharapkan adanya kepastian di lapangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tentunya untuk kepentingan masyarakat luas di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (nue/uni)

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng H Sudar­sono mendorong Komisi II yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) untuk segera mengagendakan rapat dengar pen­dapat (RDP) bersama dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Hal itu menyusul dicabut­nya perizinan seperti izin kehutan­an, izin usaha tambang dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kalteng oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Keputusan pencabutan izin dilakukakan da­lam rangka perbaikan tata kelola sumber daya alam yang adil, mer­ata dan transparan.

Keputusan pe­merintah pusat tersebut bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam yang terjadi sejumlah wilayah di Tanah Air termasuk Kalteng. Se­hingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga :  Zona Aman, Perpusatakan Disarankan Tetap Beroperasi

“Menyikapi keputusan pen­cabutan beberapa izin perkebu­nan, pertambangan dan HPH di Kalteng, saya berpendapat bahwa sebaiknya Komisi II DPRD Kalteng segera mengagendakan RDP den­gan dinas terkait,” kata Sudarsono kepada Kalteng Pos, Jumat (7/1).

Menurut mantan Bupati Se­ruyan tersebut, mengingat ada beberapa hal penting yang ha­rus segera dibicarakan antara lain, bagaimana tindak lanjut di lapangan, bagaimana dampak terhadap tenaga kerja, bagaimana aktivitas pascapencabutan izin dan bagaimana kebun yang sudah terlanjur terbangun.

“Hal itu diharapkan adanya kepastian di lapangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tentunya untuk kepentingan masyarakat luas di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (nue/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/