Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Pemerintah Kecamatan Mantangai Rakor Vaksin Anak 6-11 Tahun

KUALA KAPUAS– Pemerintah Kecamatan Mantangai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Vaksin Covid -19 untuk Anak usia 6-11 tahun. Rakor dihadiri oleh Kapolsek Mantangai, Danramil 1011-08 Mantangai, Kepala UPT Puskesmas Mantangai, UPT Puskesmas Lamunti, UPT Danau Rawah, Korwil Pendidikan Kecamatan Mantangai, Kepala Sekolah SDN di Wilayah Kecamatan Mantangai, PJ Kepala Desa dan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Mantangai, belum lama ini.

Dalam giat tersebut Camat Mantangai Yubderi S.Pd., MA menyampaikan surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor : 4398/SEK-1/000/12.2021 Tanggal 31 Desember 2021 Perihal Pemberitahuan Vaksinasi Covid -19 Dosis ke-1 Untuk Anak Usia 6  s/d 11 tahun. Vaksinasi ini di dasari peraturan yang berlaku dan sudah wajib dilakukan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Data Penerima Bantuan Sosial Harus Diperbaiki

Camat Mantangai Yubderi dalam kesempatan itu menginstruksikan kepada setiap guru-guru untuk melakukan pendekatan edukasi kepada anak dan orang tua agar mendukung kegiatan Vaksinasi kepada anaknya, serta guru-guru wajib meminta orang tua untuk membuat surat pernyataan persetujuan Vaksin bagi anaknya.

“Saya menekankan bagi masyarakat yang menyebar isu buruk mengenai vaksin dan yang meracuni pikiran masyarakat akan dipastikan dikenai sanksi sebagai mana peraturan yang berlaku,”ujarnya. (mantangai/hmkmf/ko)

KUALA KAPUAS– Pemerintah Kecamatan Mantangai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Vaksin Covid -19 untuk Anak usia 6-11 tahun. Rakor dihadiri oleh Kapolsek Mantangai, Danramil 1011-08 Mantangai, Kepala UPT Puskesmas Mantangai, UPT Puskesmas Lamunti, UPT Danau Rawah, Korwil Pendidikan Kecamatan Mantangai, Kepala Sekolah SDN di Wilayah Kecamatan Mantangai, PJ Kepala Desa dan Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Mantangai, belum lama ini.

Dalam giat tersebut Camat Mantangai Yubderi S.Pd., MA menyampaikan surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Nomor : 4398/SEK-1/000/12.2021 Tanggal 31 Desember 2021 Perihal Pemberitahuan Vaksinasi Covid -19 Dosis ke-1 Untuk Anak Usia 6  s/d 11 tahun. Vaksinasi ini di dasari peraturan yang berlaku dan sudah wajib dilakukan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Data Penerima Bantuan Sosial Harus Diperbaiki

Camat Mantangai Yubderi dalam kesempatan itu menginstruksikan kepada setiap guru-guru untuk melakukan pendekatan edukasi kepada anak dan orang tua agar mendukung kegiatan Vaksinasi kepada anaknya, serta guru-guru wajib meminta orang tua untuk membuat surat pernyataan persetujuan Vaksin bagi anaknya.

“Saya menekankan bagi masyarakat yang menyebar isu buruk mengenai vaksin dan yang meracuni pikiran masyarakat akan dipastikan dikenai sanksi sebagai mana peraturan yang berlaku,”ujarnya. (mantangai/hmkmf/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/