Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Mayoritas Sekolah Sudah PTM 100 Persen, Sebagian Mulai Bulan Depan

Aktivitas sektor pendidikan secara perlahan mulai normal. Seiring turunnya angka persebaran kasus Covid-19 dan terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity), kebijakan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai dijalankan.

ANISA B WAHDAH-PATHUR RAHMAN, Palangka Raya

PEMERINTAH pusat telah memberi kelonggaran kepada sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan, sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen. Mulai dilaksanakan sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng telah mengeluarkan surat pada 31 Desember 2021 lalu perihal pemberitahuan pemberlakuan SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 di lingkup sekolah madrasah.

Dalam surat itu tertuang empat poin penting. Pada poin pertama disebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan madrasah mulai dari RA/MI/MTs dan MA/MAK wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan level PPKM yang ditetapkan pemerintah serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan serta vaksinasi warga lanjut usia pada wilayah setempat.

Baca Juga :  Manfaatkan SertiȀ kat untuk Usaha

Pada poin kedua dijelaskan bahwa dalam melaksanakan aktivitas belajar, setiap satuan pendidikan wajib berpedoman pada SKB Empat Menteri. Selanjutya pada poin ketiga, Kemenag kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kemudian dalam poin terakhir tertera bahwa satuan pendidikan madrasah mulai dari RA sampai MA/MAK dan Kemenag kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi dan langkah mitigasi setiap menghadapi kasus-kasus Covid-19, dengan melibatkan satgas Covid-19 dan fasilitas kesehatan terdekat sembari tetap berpedoman pada SKB Empat Menteri.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kalteng Achmad Farichin melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kemenag Kalteng Muhammad Saleh Suaidy mengatakan, pada dasarnya sekolah di bawah naungan Kemenag Kalteng sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Keuangan untuk 10 Parpol

“Aturan sama saja karena dasar yang digunakan juga SKB Empat Menteri, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 di sekitar madrasah sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen,” tuturya.

Catatan lain yang perlu diperhatikan yakni tenaga pendidik harus sudah menerima vaksinasi dosis II di atas 80 persen dan capaian vaksinasi warga lansia di atas 50 persen. Apabila vaksinasi tenaga pendidik masih di bawah 50 persen dan masyarakat antara 40-50 persen, maka pelaksanaan PTM hanya boleh dilaksanakan 50 persen.

“Apabila lembaga pendidikan sudah memenuhi syarat, maka dibolehkan melaksanakan PTM 100 persen,” tegasnya.

Aktivitas sektor pendidikan secara perlahan mulai normal. Seiring turunnya angka persebaran kasus Covid-19 dan terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity), kebijakan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh mulai dijalankan.

ANISA B WAHDAH-PATHUR RAHMAN, Palangka Raya

PEMERINTAH pusat telah memberi kelonggaran kepada sekolah-sekolah yang memenuhi persyaratan, sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen. Mulai dilaksanakan sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng telah mengeluarkan surat pada 31 Desember 2021 lalu perihal pemberitahuan pemberlakuan SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 di lingkup sekolah madrasah.

Dalam surat itu tertuang empat poin penting. Pada poin pertama disebutkan bahwa seluruh satuan pendidikan madrasah mulai dari RA/MI/MTs dan MA/MAK wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan level PPKM yang ditetapkan pemerintah serta capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan serta vaksinasi warga lanjut usia pada wilayah setempat.

Baca Juga :  Manfaatkan SertiȀ kat untuk Usaha

Pada poin kedua dijelaskan bahwa dalam melaksanakan aktivitas belajar, setiap satuan pendidikan wajib berpedoman pada SKB Empat Menteri. Selanjutya pada poin ketiga, Kemenag kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Kemudian dalam poin terakhir tertera bahwa satuan pendidikan madrasah mulai dari RA sampai MA/MAK dan Kemenag kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi dan langkah mitigasi setiap menghadapi kasus-kasus Covid-19, dengan melibatkan satgas Covid-19 dan fasilitas kesehatan terdekat sembari tetap berpedoman pada SKB Empat Menteri.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kalteng Achmad Farichin melalui Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan Kanwil Kemenag Kalteng Muhammad Saleh Suaidy mengatakan, pada dasarnya sekolah di bawah naungan Kemenag Kalteng sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Bantuan Keuangan untuk 10 Parpol

“Aturan sama saja karena dasar yang digunakan juga SKB Empat Menteri, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 di sekitar madrasah sudah bisa melaksanakan PTM 100 persen,” tuturya.

Catatan lain yang perlu diperhatikan yakni tenaga pendidik harus sudah menerima vaksinasi dosis II di atas 80 persen dan capaian vaksinasi warga lansia di atas 50 persen. Apabila vaksinasi tenaga pendidik masih di bawah 50 persen dan masyarakat antara 40-50 persen, maka pelaksanaan PTM hanya boleh dilaksanakan 50 persen.

“Apabila lembaga pendidikan sudah memenuhi syarat, maka dibolehkan melaksanakan PTM 100 persen,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/