Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Sidang Tipikor “Gaji Buta” Oknum Guru, Empat Tahun Tak Mengajar, Divonis 15 Bulan

PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat terdakwa Bijuri memasuki babak akhir. Oknum guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamtan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara) tersebut dinyatakan bersalah karena selama empat tahun menerima “gaji buta” tanpa menjalankan tugas sebagai abdi negara. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 15 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erhammudin, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (10/1). Terdakwa Bijuri divonis penjara selama 15 bulan dan membayar denda Rp50 juta, subsider kurungan selama satu bulan.

Bijuri dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan tipikor yang menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan. Perbuatannya dianggap majelis hakim melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Selama Berlibur

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bijuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjutan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bijuri selama satu tahun tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap ketua majelis hakim membacakan putusan, didampingi Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Kartika Rahayu, S.H., M.Fil. selaku hakim anggota dan Berly, S.H. sebagai panitera pengganti.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, dalam putusan itu majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Bijuri, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp189.131.575,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita seluruh harta benda milik terdakwa untuk dilelang demi menutup kerugian negara. Dan apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Bijuri harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama delapan bulan.

Baca Juga :  Macan Kalteng “Menerkam” Pelaku Pencurian

Dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bijuri selaku ASN di Batara yang berprofesi sebagai guru di SDN-1 Sampirang 1 tidak pernah menjalankan tugas mengajar di sekolah itu.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Bijuri tidak aktif mengajar di SDN 1 Sampirang 1 sejak Juli 2016 sampai dengan November 2020 tanpa alasan jelas. Hal itu diketahui dari daftar absensi sebagaimana yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Batara.

Dikatakan ketua majelis hakim, meski tidak menjalankan tugas pokoknya, terdakwa Bijuri tetap menerima gaji dan sejumlah tunjangan dari Pemkab Batara.

PALANGKA RAYA-Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat terdakwa Bijuri memasuki babak akhir. Oknum guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamtan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara) tersebut dinyatakan bersalah karena selama empat tahun menerima “gaji buta” tanpa menjalankan tugas sebagai abdi negara. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 15 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erhammudin, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (10/1). Terdakwa Bijuri divonis penjara selama 15 bulan dan membayar denda Rp50 juta, subsider kurungan selama satu bulan.

Bijuri dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan tipikor yang menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan. Perbuatannya dianggap majelis hakim melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Jaga Kesehatan Selama Berlibur

“Mengadili, menyatakan terdakwa Bijuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjutan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bijuri selama satu tahun tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap ketua majelis hakim membacakan putusan, didampingi Kusmat Tirta Sasmita, S.H. dan Kartika Rahayu, S.H., M.Fil. selaku hakim anggota dan Berly, S.H. sebagai panitera pengganti.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, dalam putusan itu majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Bijuri, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp189.131.575,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita seluruh harta benda milik terdakwa untuk dilelang demi menutup kerugian negara. Dan apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Bijuri harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama delapan bulan.

Baca Juga :  Macan Kalteng “Menerkam” Pelaku Pencurian

Dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bijuri selaku ASN di Batara yang berprofesi sebagai guru di SDN-1 Sampirang 1 tidak pernah menjalankan tugas mengajar di sekolah itu.

Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Bijuri tidak aktif mengajar di SDN 1 Sampirang 1 sejak Juli 2016 sampai dengan November 2020 tanpa alasan jelas. Hal itu diketahui dari daftar absensi sebagaimana yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Batara.

Dikatakan ketua majelis hakim, meski tidak menjalankan tugas pokoknya, terdakwa Bijuri tetap menerima gaji dan sejumlah tunjangan dari Pemkab Batara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/