Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pejabat yang PindahWajib Serahkan Aset

PURUK CAHU-Pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah undang-undang ataupun peraturan pemerintah, wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah. Terutama yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph terkait menetapkan jadwal batas akhir penyelesaian administrasi serah terima jabatan, bagi sembilan orang pejabat eselon dua yang mendudu-ki jabatan baru.

Diutarakan Perdie, bagi seluruh pejabat baik administrator, pengawas, dan fungsional yang sudah mengikuti pelantikan, terutama sembilan orang pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah UU ataupun peraturan pemerintah wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah.

Baca Juga :  Marquez Cedera, Digantikan Stefan Bardl

“Aset yang dimaksud yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya,” kata bupati sebelum di acara pelantikan ja-batan lingkup Pemkab Mura, akhir pekan lalu.

Menurutnya, ini upaya pemerintah daerah untuk terus disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

“Jadi bagi para pejabat khususnya ASN tanpa terkecuali, jangan lalai dan muncul rasa memiliki yang berlebihan terhadap aset ataupun barang milik pemerintah daerah yang digunakan sebelumnya ditempat tugas yang lama,” tegas Perdie.

Bupati alumni STPDN angkatan I Provinsi Kalteng ini juga mengingatkan, bagi setiap perangkat daerah baik dinas, kantor, dan badan untuk dalam waktu dekat segera dapat merapikan serta menata kembali lingkungan gedung kantornya.

Baca Juga :  Mewarnai di Koran Kalteng Pos

“Dengan menata lingkungan kerja yang nyaman, otomatis pelayanan terhadap masyarakat juga kinerja dari dinas tersebut saya yakini mampu maksimal,” tukasnya. (dad/ko)

PURUK CAHU-Pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah undang-undang ataupun peraturan pemerintah, wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah. Terutama yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya.

Penegasan itu disampaikan Bupati Mura, Perdie M Yoseph terkait menetapkan jadwal batas akhir penyelesaian administrasi serah terima jabatan, bagi sembilan orang pejabat eselon dua yang mendudu-ki jabatan baru.

Diutarakan Perdie, bagi seluruh pejabat baik administrator, pengawas, dan fungsional yang sudah mengikuti pelantikan, terutama sembilan orang pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah UU ataupun peraturan pemerintah wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah.

Baca Juga :  Marquez Cedera, Digantikan Stefan Bardl

“Aset yang dimaksud yang digunakan selama menduduki jabatan yang sebelumnya,” kata bupati sebelum di acara pelantikan ja-batan lingkup Pemkab Mura, akhir pekan lalu.

Menurutnya, ini upaya pemerintah daerah untuk terus disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

“Jadi bagi para pejabat khususnya ASN tanpa terkecuali, jangan lalai dan muncul rasa memiliki yang berlebihan terhadap aset ataupun barang milik pemerintah daerah yang digunakan sebelumnya ditempat tugas yang lama,” tegas Perdie.

Bupati alumni STPDN angkatan I Provinsi Kalteng ini juga mengingatkan, bagi setiap perangkat daerah baik dinas, kantor, dan badan untuk dalam waktu dekat segera dapat merapikan serta menata kembali lingkungan gedung kantornya.

Baca Juga :  Mewarnai di Koran Kalteng Pos

“Dengan menata lingkungan kerja yang nyaman, otomatis pelayanan terhadap masyarakat juga kinerja dari dinas tersebut saya yakini mampu maksimal,” tukasnya. (dad/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/