Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Perkosa 12 Santri, Herry Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Ustaz cabul Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan kepada 12 santri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman berat berupa pidana mati ditambah kebiri kimia.

Dilansir dari Jawa Pos, Jaksa, Asep Nana Mulyana mengatakan, hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena kejahatannya dianggap memenuhi unsur pemberatan. Yakni dengan memakai simbol agama untuk melakukan pelecehan.

“Alasan pemberatannya, memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep, Selasa (11/1).

Selain itu, kejahatan Herry menimbulkan banyak korban. Kerugian yang diderita korban bahkan tidak hanya dari aspek ekonomi, fisik, juga dampak sosial.Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga :  Peran Pengawas Pemilu Sangat Penting

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Diharapkan bisa memberikan efek jera.

“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” imbuhnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diberikan kepada Herry sebelum pidana mati dilaksanakan. Sebab, proses eksekusi pidana mati memiliki proses tersendiri.Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban.

“Untuk restitusi kepada korban total Rp 331,527 juta,” pungkas Asep.

Baca Juga :  Jadikan Alquran sebagai Landasan Dakwah Rahmatan Lil ‘Alamin

Uang restitusi tersebut, nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah serta kebutuhan hidup korban dan anak-anak hasil perbuatan Herry.Sebelumnya, oknum guru pesantren yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat. Diketahui, sang guru pesantren dikabarkan memperkosa 12 santri yang mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar pun mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.

“Sejak kejadian, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Mereka bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.(Jawapos)

Ustaz cabul Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan kepada 12 santri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman berat berupa pidana mati ditambah kebiri kimia.

Dilansir dari Jawa Pos, Jaksa, Asep Nana Mulyana mengatakan, hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena kejahatannya dianggap memenuhi unsur pemberatan. Yakni dengan memakai simbol agama untuk melakukan pelecehan.

“Alasan pemberatannya, memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep, Selasa (11/1).

Selain itu, kejahatan Herry menimbulkan banyak korban. Kerugian yang diderita korban bahkan tidak hanya dari aspek ekonomi, fisik, juga dampak sosial.Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga :  Peran Pengawas Pemilu Sangat Penting

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Diharapkan bisa memberikan efek jera.

“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” imbuhnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diberikan kepada Herry sebelum pidana mati dilaksanakan. Sebab, proses eksekusi pidana mati memiliki proses tersendiri.Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban.

“Untuk restitusi kepada korban total Rp 331,527 juta,” pungkas Asep.

Baca Juga :  Jadikan Alquran sebagai Landasan Dakwah Rahmatan Lil ‘Alamin

Uang restitusi tersebut, nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah serta kebutuhan hidup korban dan anak-anak hasil perbuatan Herry.Sebelumnya, oknum guru pesantren yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat. Diketahui, sang guru pesantren dikabarkan memperkosa 12 santri yang mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar pun mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.

“Sejak kejadian, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Mereka bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.(Jawapos)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/