Sabtu, November 23, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Pemkab Gelar Rapat Penyederhanaan Birokrasi

KUALA KURUN-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat hasil penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun 2022.

Rapat hasil penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun 2022 itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson di Aula Bappedalitbang Gumas, Selasa (11/1).

Yansiterson mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan men-goptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Menurut sekda, bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yakni penyederha-naan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Penyederhanaan struktur organisasi ini sesuai amanat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Kemudian untuk pelaksanaan penyederhanaan struktur dilaksanakan dengan menggunakan kriteria dan model sesuai Surat Kemenpan RB Nomor B/467/KT.01/2021, tanggal 27 Mei 2021.

Baca Juga :  Pengesahan RUU TPKS Harus Dipercepat

“Seluruh jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berjumlah 431 jabatan, sesuai model yang dikeluarkan Kemenpan RB yang disederhanakan berjumlah 225 jabatan pengawas, hasil validasi di Kemendagri jabatan yang disederhanakan berjumlah 171 jabatan pengawas atau  sebesar 76 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk persiapan pelantikan jabatan fungsional ini sudah dipersiapkan tinggal menunggu kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gunung Mas terkait tentang penyetaraan jabatan itu.

“Untuk progresnya sampai hari ini sudah selesai dari biro organisasi dan sekarang berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng mudah-mudahan dalam minggu ini bisa keluar,” ujar Sekda Gumas.

Baca Juga :  Tak Terima Diberhentikan, Enam Pegawai Gugat Kades Pahawan

Kemudian, tambah Sekda Gunung Mas ini, dengan persetujuan kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah ini hanya menyangkut 171 orang yang akan disetarakan menjadi pejabat fungsional dan menyangkut 16 dinas dan 2 badan atau secara lengkap itu adalah 18.

“Untuk sementara kami kerjakan yang 171 orang di 18 di-nas dan 2 badan, sampai pada proses pelantikan penyetaraan jabatannya,”jelasnya.

Selain itu, masih ada 7 perangkat daerah lagi yang belum diproses untuk penyetaraan Jabatan pen-gawas yang masih tetap dipertahankan, Setda, Setwan, Inspektorat, BKAD, Bapenda, Bappedalitbang, BKPSDM.

“Ada hal yang harus dilakukan yaitu penajaman terhadap tugas fungsi dan uraian tugas karena ini menyangkut substansi yang perlu dilakukan perubahan, karena penyederhanaan birokrasi yang ter-jadi,” pungkasnya. (okt/ens/ko)

KUALA KURUN-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat hasil penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun 2022.

Rapat hasil penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tahun 2022 itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson di Aula Bappedalitbang Gumas, Selasa (11/1).

Yansiterson mengatakan, penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan men-goptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Menurut sekda, bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yakni penyederha-naan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Penyederhanaan struktur organisasi ini sesuai amanat Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Kemudian untuk pelaksanaan penyederhanaan struktur dilaksanakan dengan menggunakan kriteria dan model sesuai Surat Kemenpan RB Nomor B/467/KT.01/2021, tanggal 27 Mei 2021.

Baca Juga :  Pengesahan RUU TPKS Harus Dipercepat

“Seluruh jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berjumlah 431 jabatan, sesuai model yang dikeluarkan Kemenpan RB yang disederhanakan berjumlah 225 jabatan pengawas, hasil validasi di Kemendagri jabatan yang disederhanakan berjumlah 171 jabatan pengawas atau  sebesar 76 persen,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk persiapan pelantikan jabatan fungsional ini sudah dipersiapkan tinggal menunggu kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gunung Mas terkait tentang penyetaraan jabatan itu.

“Untuk progresnya sampai hari ini sudah selesai dari biro organisasi dan sekarang berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng mudah-mudahan dalam minggu ini bisa keluar,” ujar Sekda Gumas.

Baca Juga :  Tak Terima Diberhentikan, Enam Pegawai Gugat Kades Pahawan

Kemudian, tambah Sekda Gunung Mas ini, dengan persetujuan kelengkapan perubahan perbup tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah ini hanya menyangkut 171 orang yang akan disetarakan menjadi pejabat fungsional dan menyangkut 16 dinas dan 2 badan atau secara lengkap itu adalah 18.

“Untuk sementara kami kerjakan yang 171 orang di 18 di-nas dan 2 badan, sampai pada proses pelantikan penyetaraan jabatannya,”jelasnya.

Selain itu, masih ada 7 perangkat daerah lagi yang belum diproses untuk penyetaraan Jabatan pen-gawas yang masih tetap dipertahankan, Setda, Setwan, Inspektorat, BKAD, Bapenda, Bappedalitbang, BKPSDM.

“Ada hal yang harus dilakukan yaitu penajaman terhadap tugas fungsi dan uraian tugas karena ini menyangkut substansi yang perlu dilakukan perubahan, karena penyederhanaan birokrasi yang ter-jadi,” pungkasnya. (okt/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/