Sabtu, November 23, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Perda Produk Unggulan Akan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

SAMPIT-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki produk unggulan di antaranya karet, rotan, sawit, nanas, kelapa, perikanan dan lainnya, dan potensi lahan pertanian di daerah ini juga masih cukup luas, maka untuk itu perlu pemetaan terkait potensi-potensi tersebut sehingga pengembangannya bisa lebih mudah.

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Ini, demi memudahkan pengembangan produk unggulan untuk meningkatkan perekonomian, khususnya ekonomi kerakyatan. 

“Kami akan membuat acuan untuk pemetaan potensi produk-produk unggulan masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan produk unggulan tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (17/1).

Baca Juga :  Insentif Kecil, Guru PAUD Datangi DPRD Kotim

Menurutnya DPRD berinisiatif mengajukan raperda tersebut agar ada dasar hukum dan regulasi yang secara khusus mengatur tentang produk unggulan daerah. Hal itu juga menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa lebih banyak terlibat dalam membantu pengembangan produk unggulan di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Kita berkaca pada salah satu program prioritas pembangunan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021- 2026 adalah penguatan ekonomi masyarakat. Salah satu programnya adalah pengembangan komoditas unggulan dengan mengarah pada konsep satu desa satu produk unggulan,” ujar Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan dengan adanya satu desa satu produk unggulan, maka pemerintah daerah juga akan dengan mudah mengarahkan program atau kebijakan untuk mendukung pengembangan produk-produk unggulan daerah tersebut. Karena ketepatan pengembangan komoditas pertanian dan baik pilihan wilayah maupun jenis tanamannya itu sangat diperlukan.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Ikut Mencegah Karhutla, Jangan Sampai Kabut Asap 2015 Terulang Lagi

“Untuk penataan wilayah pengembangan komoditas merupakan langkah yang dapat diambil. Yang mana nantinya akan memberikan gambaran kawasan mana yang akan dikembangkan dan jenis tanamannya. Karena produk unggulan tersebut tentu harus yang memiliki nilai jual dan laku di pasaran dan mudah untuk dipasarkan,” tutupnya. (bah)

SAMPIT-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki produk unggulan di antaranya karet, rotan, sawit, nanas, kelapa, perikanan dan lainnya, dan potensi lahan pertanian di daerah ini juga masih cukup luas, maka untuk itu perlu pemetaan terkait potensi-potensi tersebut sehingga pengembangannya bisa lebih mudah.

Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Ini, demi memudahkan pengembangan produk unggulan untuk meningkatkan perekonomian, khususnya ekonomi kerakyatan. 

“Kami akan membuat acuan untuk pemetaan potensi produk-produk unggulan masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan produk unggulan tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (17/1).

Baca Juga :  Insentif Kecil, Guru PAUD Datangi DPRD Kotim

Menurutnya DPRD berinisiatif mengajukan raperda tersebut agar ada dasar hukum dan regulasi yang secara khusus mengatur tentang produk unggulan daerah. Hal itu juga menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa lebih banyak terlibat dalam membantu pengembangan produk unggulan di Bumi Hambaring Hurung ini.

“Kita berkaca pada salah satu program prioritas pembangunan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021- 2026 adalah penguatan ekonomi masyarakat. Salah satu programnya adalah pengembangan komoditas unggulan dengan mengarah pada konsep satu desa satu produk unggulan,” ujar Handoyo.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan dengan adanya satu desa satu produk unggulan, maka pemerintah daerah juga akan dengan mudah mengarahkan program atau kebijakan untuk mendukung pengembangan produk-produk unggulan daerah tersebut. Karena ketepatan pengembangan komoditas pertanian dan baik pilihan wilayah maupun jenis tanamannya itu sangat diperlukan.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Ikut Mencegah Karhutla, Jangan Sampai Kabut Asap 2015 Terulang Lagi

“Untuk penataan wilayah pengembangan komoditas merupakan langkah yang dapat diambil. Yang mana nantinya akan memberikan gambaran kawasan mana yang akan dikembangkan dan jenis tanamannya. Karena produk unggulan tersebut tentu harus yang memiliki nilai jual dan laku di pasaran dan mudah untuk dipasarkan,” tutupnya. (bah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/