Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Eksekutif Ajukan 12 Raperda

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara.  Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke II masa persidangan II tahun sidang tahun 2022.

Sebanyak 12 buah Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang pengelolaan persampahan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sukamara nomor 2 tahun 2016 tentang Kepala Desa, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukamara.

Selain itu, Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, bagi penduduk yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukamara.

Selanjutnya, Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sukamara, Raperda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, dan Raperda tentang penyelenggaraan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Ditambah lagi Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda tentang pember-dayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Bahwa terhadap 12 Raperda yang disampaikan tersebut telah dilakukan pembahasan oleh tim pembahasan rancangan peraturan daerah, dari 12 buah Raperda tersebut. Diantaranya adalah Raperda tentang BUMD,” ujar Bupati Sukamara, H Windu Subagio, dalam pidato sambutannya, saat menghadiri Rapat Paripurna, di ruang Rapat DPRD Sukamara, belum lama tadi.

Bupati meneruskan, seperti diketahui bersama saat ini Pemerintah Kabupaten Sukamara telah membentuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukma, PT Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Arta Sukma, dan PT Bangun Sukam Jaya.

“Keberadaan BUMD tersebut selama ini telah mampu memberikan dampak yang positif untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengembangan sektor usaha kecil dan menengah, serta dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya

Baca Juga :  Pemkab Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia ke-27

Ditegaskan bupati, pihaknya terus berupaya agar BUMD milik pemerintah Kabupaten Sukamara ini, dapat melakukan perbaikan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan sektor usaha dan pelayanan kepada masyarakat. “Hal ini tentu saja harus didukung dengan penguatan regulasi yang sesuai dengan pembangunan dan kebutuhan pasar serta sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkapnya. (lan/ko)

SUKAMARA-Pemerintah Kabupaten Sukamara menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukamara.  Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke II masa persidangan II tahun sidang tahun 2022.

Sebanyak 12 buah Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang pengelolaan persampahan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sukamara nomor 2 tahun 2016 tentang Kepala Desa, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukamara.

Selain itu, Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional, bagi penduduk yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukamara.

Selanjutnya, Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sukamara, Raperda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, dan Raperda tentang penyelenggaraan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Ditambah lagi Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Raperda tentang pember-dayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Bahwa terhadap 12 Raperda yang disampaikan tersebut telah dilakukan pembahasan oleh tim pembahasan rancangan peraturan daerah, dari 12 buah Raperda tersebut. Diantaranya adalah Raperda tentang BUMD,” ujar Bupati Sukamara, H Windu Subagio, dalam pidato sambutannya, saat menghadiri Rapat Paripurna, di ruang Rapat DPRD Sukamara, belum lama tadi.

Bupati meneruskan, seperti diketahui bersama saat ini Pemerintah Kabupaten Sukamara telah membentuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukma, PT Bank Pembangunan Rakyat (BPR) Arta Sukma, dan PT Bangun Sukam Jaya.

“Keberadaan BUMD tersebut selama ini telah mampu memberikan dampak yang positif untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengembangan sektor usaha kecil dan menengah, serta dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya

Baca Juga :  Pemkab Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia ke-27

Ditegaskan bupati, pihaknya terus berupaya agar BUMD milik pemerintah Kabupaten Sukamara ini, dapat melakukan perbaikan perbaikan dan inovasi dalam meningkatkan sektor usaha dan pelayanan kepada masyarakat. “Hal ini tentu saja harus didukung dengan penguatan regulasi yang sesuai dengan pembangunan dan kebutuhan pasar serta sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkapnya. (lan/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/