Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Bikin Gaduh, Ungkap Pelapor Pj Sekda

PALANGKA RAYA-Laporan yang menyudutkan Pj Sekda Kalteng H Nuryakin menjadi perhatian. Belum terungkap siapa oknum yang nekat membuat dan memasukan laporan tersebut, sehingga membuat kegaduhan. Laporan dengan mencatut identitas Batuah dan Kambudi itu muncul di tengah berlangsungnya proses seleksi Sekda Kalteng.

Kepala Biro Hukum Kalteng Saring pun angkat bicara soal laporan tersebut.

“Kalau pemilik KTP itu mengaku tidak melapor, maka surat itu palsu, artinya diragukan kebenarannya, kita tidak tahu apa tujuan pelapor,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (20/1).

Dikatakannya, apabila pemilik data mengaku keberatan atas pencatutan namanya sebagai pelapor, maka dapat melapor ke pihak kepolisian. Lantaran dalam kasus ini ada tindak pidana yang telah dilakukan, seperti pemalsuan data, pencemaran nama baik, atau bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Harga Pangan Belum Stabil, Cabai Makin Mahal

“Barangkali di situ ada pelanggaran-pelanggaran karena sudah menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tuturnya.

Yang dapat melaporkan hal ini ke ranah hukum hanyalah pemilik KTP yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Sedangkan dari sisi organisasi, Pemprov Kalteng hanya perlu menyampaikan jawaban atas laporan yang disampaikan pelapor itu melalui instansi terkait.

“Dari sisi organisasi, pemprov sudah menjawab surat itu melalui BKD, salah satunya ke KASN. Sementara upaya hukum untuk laporan ke ranah hukum itu tergantung dari pihak yang namanya dicatut,” ujarnya.

Berkenaan dengan surat yang dianggap palsu dan diragukan ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan. “Apakah surat ini bisa diproses atau tidak, itu di luar kompetensi kami, ini urusan pusat langsung,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemuda Diajak Tetap Kreatif dan Produktif

Sementara itu, pemilik KTP yang namanya dicatut dalam laporan itu, Batuah mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga nama baiknya dipulihkan. “Mungkin setelah selesai seleksi sekda kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” ucapnya.

Pihaknya siap berurusan dengan hukum demi mengembalikan nama baiknya. Apalagi tindak pidana yang dilakukan oknum pelapor Pj Sekda ini sangat merugikan, karena menggunakan KTP dan memalsukan tanda tangannya dalam laporan.

“Tidak menjadi masalah nantinya mengurusi kasus ini di ranah hukum, demi nama baik saya, karena KTP saya sudah digunakan dan tanda tangan saya dipalsukan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Laporan yang menyudutkan Pj Sekda Kalteng H Nuryakin menjadi perhatian. Belum terungkap siapa oknum yang nekat membuat dan memasukan laporan tersebut, sehingga membuat kegaduhan. Laporan dengan mencatut identitas Batuah dan Kambudi itu muncul di tengah berlangsungnya proses seleksi Sekda Kalteng.

Kepala Biro Hukum Kalteng Saring pun angkat bicara soal laporan tersebut.

“Kalau pemilik KTP itu mengaku tidak melapor, maka surat itu palsu, artinya diragukan kebenarannya, kita tidak tahu apa tujuan pelapor,” ucapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (20/1).

Dikatakannya, apabila pemilik data mengaku keberatan atas pencatutan namanya sebagai pelapor, maka dapat melapor ke pihak kepolisian. Lantaran dalam kasus ini ada tindak pidana yang telah dilakukan, seperti pemalsuan data, pencemaran nama baik, atau bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Harga Pangan Belum Stabil, Cabai Makin Mahal

“Barangkali di situ ada pelanggaran-pelanggaran karena sudah menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tuturnya.

Yang dapat melaporkan hal ini ke ranah hukum hanyalah pemilik KTP yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Sedangkan dari sisi organisasi, Pemprov Kalteng hanya perlu menyampaikan jawaban atas laporan yang disampaikan pelapor itu melalui instansi terkait.

“Dari sisi organisasi, pemprov sudah menjawab surat itu melalui BKD, salah satunya ke KASN. Sementara upaya hukum untuk laporan ke ranah hukum itu tergantung dari pihak yang namanya dicatut,” ujarnya.

Berkenaan dengan surat yang dianggap palsu dan diragukan ini, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan. “Apakah surat ini bisa diproses atau tidak, itu di luar kompetensi kami, ini urusan pusat langsung,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemuda Diajak Tetap Kreatif dan Produktif

Sementara itu, pemilik KTP yang namanya dicatut dalam laporan itu, Batuah mengatakan akan terus mengawal kasus ini hingga nama baiknya dipulihkan. “Mungkin setelah selesai seleksi sekda kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” ucapnya.

Pihaknya siap berurusan dengan hukum demi mengembalikan nama baiknya. Apalagi tindak pidana yang dilakukan oknum pelapor Pj Sekda ini sangat merugikan, karena menggunakan KTP dan memalsukan tanda tangannya dalam laporan.

“Tidak menjadi masalah nantinya mengurusi kasus ini di ranah hukum, demi nama baik saya, karena KTP saya sudah digunakan dan tanda tangan saya dipalsukan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/