Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Lakalantas Balikpapan, Kota Cantik Harus Ambil Pelajaran

PUBLIK digegerkan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) sekitar pukul 06.20 Wita. Satu unit truk kontainer yang mengalami rem blong menyeruduk sejumlah kendaraan yang tengah berhenti menunggu lampu hijau. Data sementara, ada lima orang pengendara yang tewas.

Lakalantas itu bisa dijadikan pelajaran agar ke depannya tidak terulang, atau bahkan terjadi di Palangka Raya. Selain rem blong, sopir truk diduga melanggar jam melintas di dalam kota. Karena dalam aturan Perwali Kota Balikpapan, kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melintas  dalam kota pukul 21.00 – 06.00 Wita.

Nah, di Kota Palangka Raya, sampai saat ini belum ada surat edaran, perwali, maupun perda yang mengatur larangan kendaraan bertonase berat melintas dalam kota pada jam-jam sibuk atau pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Satlantas Polresta Palangka Raya tak bisa memberikan tindakan.

Baca Juga :  PT BSG Dinilai Ingkar Ganti Rugi

“Sejauh ini, kami (Dishub, red) mengacu pada Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, yang harus dijalankan secara optimal oleh jembatan timbang agar tidak terjadi kendaraan tonase berat melintas seenaknya,” ujar Kadishub Alman P Pakpahan.

Ia mengaku belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan kendaraan bertonase berat melintas dalam kota pada jam-jam sibuk. Pihaknya hanya mengimbau agar kendaraan bertonase berat membongkar muatan di gudang- gudang utama, yang lokasinya berada di pinggiran kota. Selanjutnya diangkut menggunakan truk kecil atau pikap ke lokasi tujuan dalam wilayah kota.

Alman menyadari jumlah kendaraan di Kota Palangka Raya makin banyak.  Pihaknya masih menggodok rancangan perda yang mengatur soal itu. Tentunya semua pihak berkepentingan harus bersama-sama memikirkan. Karena terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL), kewenangannya masih pada Kemenhub. Di sisi lain, Kota Palangka Raya ini juga masuk jalur penghubung antarkabupaten.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

“Kami sedang menyusun raperda perihal itu dan akan kami ajukan tahun ini ke Badan Legislasi Daerah biar dibahas menjadi perda,” katanya.

PUBLIK digegerkan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) sekitar pukul 06.20 Wita. Satu unit truk kontainer yang mengalami rem blong menyeruduk sejumlah kendaraan yang tengah berhenti menunggu lampu hijau. Data sementara, ada lima orang pengendara yang tewas.

Lakalantas itu bisa dijadikan pelajaran agar ke depannya tidak terulang, atau bahkan terjadi di Palangka Raya. Selain rem blong, sopir truk diduga melanggar jam melintas di dalam kota. Karena dalam aturan Perwali Kota Balikpapan, kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melintas  dalam kota pukul 21.00 – 06.00 Wita.

Nah, di Kota Palangka Raya, sampai saat ini belum ada surat edaran, perwali, maupun perda yang mengatur larangan kendaraan bertonase berat melintas dalam kota pada jam-jam sibuk atau pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dan Satlantas Polresta Palangka Raya tak bisa memberikan tindakan.

Baca Juga :  PT BSG Dinilai Ingkar Ganti Rugi

“Sejauh ini, kami (Dishub, red) mengacu pada Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, yang harus dijalankan secara optimal oleh jembatan timbang agar tidak terjadi kendaraan tonase berat melintas seenaknya,” ujar Kadishub Alman P Pakpahan.

Ia mengaku belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur larangan kendaraan bertonase berat melintas dalam kota pada jam-jam sibuk. Pihaknya hanya mengimbau agar kendaraan bertonase berat membongkar muatan di gudang- gudang utama, yang lokasinya berada di pinggiran kota. Selanjutnya diangkut menggunakan truk kecil atau pikap ke lokasi tujuan dalam wilayah kota.

Alman menyadari jumlah kendaraan di Kota Palangka Raya makin banyak.  Pihaknya masih menggodok rancangan perda yang mengatur soal itu. Tentunya semua pihak berkepentingan harus bersama-sama memikirkan. Karena terkait kendaraan over dimension over loading (ODOL), kewenangannya masih pada Kemenhub. Di sisi lain, Kota Palangka Raya ini juga masuk jalur penghubung antarkabupaten.

Baca Juga :  Ini Pesan Khofifah saat Konferwil Muslimat NU Kalteng

“Kami sedang menyusun raperda perihal itu dan akan kami ajukan tahun ini ke Badan Legislasi Daerah biar dibahas menjadi perda,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/