Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Siapa Pelapor Pj Sekda? Terindikasi Orang Dalam

PALANGKA RAYA-Keberatan atas penggunaan data pribadi yang digunakan oknum untuk membuat surat palsu, kini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Batuah dan Kambudi merupakan korban pencurian data yang digunakan untuk melaporkan Pj Sekda Kalteng dan beberapa pejabat di lingkup Pemprov Kalteng.

Batuah melaporkan oknum pencuri data pribadinya yang digunakan untuk membuat surat laporan perihal ASN yang pernah terpidana dilarang menjadi pejabat struktural. Sedangkan Kambudi juga keberatan lantaran data identitasnya digunakan oknum tertentu untuk membuat laporan perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan.

Laporan itu disampaikan oleh Batuah dan Kambudi ke Polda Kalteng pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum Wikarya F Dirun. Saat dikonfirmasi, Wikarya membenarkan bahwa laporan sudah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalteng.

“Intinya ada pencurian data dan pembuatan surat palsu. Menariknya, dalam ketentuan perundang-undangan termasuk undang-undang terkait kependudukan, tidak ada sanksi pidana. Namun kalau saya menganalisis, kasus ini bisa dikaitkan dengan pasal pencurian biasa,” kata Wikarya saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu siang (23/1).

Baca Juga :  DLH Kapuas Terus Galakan Aksi Kebersihan Lingkungan

Diungkapkannya, kasus ini sama halnya dengan pencurian arus listrik yang tidak berwujud. Namun pengertian barang pada pasal pencurian ini harus ditafsirkan secara luas. Nanti kewenangan hakim untuk melihatnya.

“Pelakunya memang saat ini gelap, tidak tahu siapa, tapi saya yakni polisi bisa menemukan pelakunya jika ditelusuri,” ungkapnya.

Selain pencurian data, pelapor gelap yang mencatut nama Batuah dan Kambudi ini juga akan dikenakan tuntutan pemalsuan, karena menggunakan data orang lain. Selain itu, kasus ini juga termasuk pencemaran nama baik.

“Namun pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik ini ancamannya tidak seberapa, untuk itu lebih kami tekankan ke pemalsuan data, sehingga tuntutan kami lebih kepada pencurian dan pemalsuan,” tegasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Budi Kepergok Mencuri

Sebagai kuasa hukum, lanjut Wikarya, pihakya cukup yakin bahwa Batuah dan Kambudi tidak membuat laporan tersebut. Lantaran, meski Batuah merupakan ASN di Disdik Kalteng, tapi tidak ada kepentingan untuk itu. Apalagi ia akan segera pensiun tahun depan.

Laporan atas nama Kambudi dianggap lebih tidak masuk akal lagi. “Sangat mustahil apabila Kambudi ini melaporkan, saya yakin karena latar belakang beliau adalah petani dan tidak ada kepentingan apapun untuk itu,” ujarnya.

Selain itu, laporan yang dibuat itu menggunakan struktur kalimat yang sangat bagus, sehingga diindikasikan dibuat orang yang intelektual. “Tidak mungkin Batuah dan Kambudi bisa membuat surat demikian, bahkan dengan sangat detail,” tegasnya.

PALANGKA RAYA-Keberatan atas penggunaan data pribadi yang digunakan oknum untuk membuat surat palsu, kini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Batuah dan Kambudi merupakan korban pencurian data yang digunakan untuk melaporkan Pj Sekda Kalteng dan beberapa pejabat di lingkup Pemprov Kalteng.

Batuah melaporkan oknum pencuri data pribadinya yang digunakan untuk membuat surat laporan perihal ASN yang pernah terpidana dilarang menjadi pejabat struktural. Sedangkan Kambudi juga keberatan lantaran data identitasnya digunakan oknum tertentu untuk membuat laporan perihal pengangkatan pejabat tinggi pratama tanpa melalui lelang jabatan.

Laporan itu disampaikan oleh Batuah dan Kambudi ke Polda Kalteng pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum Wikarya F Dirun. Saat dikonfirmasi, Wikarya membenarkan bahwa laporan sudah diserahkan ke Ditkrimum Polda Kalteng.

“Intinya ada pencurian data dan pembuatan surat palsu. Menariknya, dalam ketentuan perundang-undangan termasuk undang-undang terkait kependudukan, tidak ada sanksi pidana. Namun kalau saya menganalisis, kasus ini bisa dikaitkan dengan pasal pencurian biasa,” kata Wikarya saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu siang (23/1).

Baca Juga :  DLH Kapuas Terus Galakan Aksi Kebersihan Lingkungan

Diungkapkannya, kasus ini sama halnya dengan pencurian arus listrik yang tidak berwujud. Namun pengertian barang pada pasal pencurian ini harus ditafsirkan secara luas. Nanti kewenangan hakim untuk melihatnya.

“Pelakunya memang saat ini gelap, tidak tahu siapa, tapi saya yakni polisi bisa menemukan pelakunya jika ditelusuri,” ungkapnya.

Selain pencurian data, pelapor gelap yang mencatut nama Batuah dan Kambudi ini juga akan dikenakan tuntutan pemalsuan, karena menggunakan data orang lain. Selain itu, kasus ini juga termasuk pencemaran nama baik.

“Namun pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik ini ancamannya tidak seberapa, untuk itu lebih kami tekankan ke pemalsuan data, sehingga tuntutan kami lebih kepada pencurian dan pemalsuan,” tegasnya kepada Kalteng Pos.

Baca Juga :  Budi Kepergok Mencuri

Sebagai kuasa hukum, lanjut Wikarya, pihakya cukup yakin bahwa Batuah dan Kambudi tidak membuat laporan tersebut. Lantaran, meski Batuah merupakan ASN di Disdik Kalteng, tapi tidak ada kepentingan untuk itu. Apalagi ia akan segera pensiun tahun depan.

Laporan atas nama Kambudi dianggap lebih tidak masuk akal lagi. “Sangat mustahil apabila Kambudi ini melaporkan, saya yakin karena latar belakang beliau adalah petani dan tidak ada kepentingan apapun untuk itu,” ujarnya.

Selain itu, laporan yang dibuat itu menggunakan struktur kalimat yang sangat bagus, sehingga diindikasikan dibuat orang yang intelektual. “Tidak mungkin Batuah dan Kambudi bisa membuat surat demikian, bahkan dengan sangat detail,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/