Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Komitmen Lindungi Pekerja di Kalteng

PALANGKA RAYA – Sepanjang Tahun 2021  (Januari-Desember), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya telah membayarkan klaim sebesar Rp88 miliar lebih dengan jumlah kasus atau klaim sebanyak 8.342.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menyampaikan, bahwa pembayaran jaminan terbanyak adalah program ja minan hari tua (JHT) dengan total Rp69,3 miliar dengan total pengajuan pembayaran untuk 5.535 klaim.

Adapun rincian klaim Rp88 miliar tersebut terdiri dari JHT Rp69,3 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp9,9 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp8,3 miliar  dan klaim jaminan pensiun (JP) sebesar Rp1,2 miliar

“Kami menginformasikan kepada para pekerja yang usianya sudah mencapai 56 tahun bisa segera mencairkan JHT nya. Bagi pekerja yang sudah berusia 56 tahun bisa klaim JHT meskipun posisinya masih aktif bekerja,” katanya.

Baca Juga :  Beras dan Rokok Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan

Pekerja usia 56 tahun dapat melakukan klaim kolektif melalui perusahaan ataupun melalui aplikasi JMO jika saldo kurang dari Rp10 juta dan dapat melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa langsung datang ke kantor cabang kami di Jalan RTA Milono Kilometer 3,5 dan mereka akan diprioritaskan.

Budi menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja utamanya di wilayah Kalteng. Untuk itu pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.

Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam dua program, yakni JKK dan JKM. Adapun manfaat JKM yaitu sebesar Rp42 juta dan kecelakaan kerja unlimited (sesuai indikasi medis).

Baca Juga :  Anggota Satpol PP Berlaga di FORNAS

Adapun saat ini BPJamsostek sudah mempunyai lima program jaminan sosial ketenagajerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (kom/abw/b5/aza/ko)

PALANGKA RAYA – Sepanjang Tahun 2021  (Januari-Desember), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya telah membayarkan klaim sebesar Rp88 miliar lebih dengan jumlah kasus atau klaim sebanyak 8.342.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menyampaikan, bahwa pembayaran jaminan terbanyak adalah program ja minan hari tua (JHT) dengan total Rp69,3 miliar dengan total pengajuan pembayaran untuk 5.535 klaim.

Adapun rincian klaim Rp88 miliar tersebut terdiri dari JHT Rp69,3 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp9,9 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp8,3 miliar  dan klaim jaminan pensiun (JP) sebesar Rp1,2 miliar

“Kami menginformasikan kepada para pekerja yang usianya sudah mencapai 56 tahun bisa segera mencairkan JHT nya. Bagi pekerja yang sudah berusia 56 tahun bisa klaim JHT meskipun posisinya masih aktif bekerja,” katanya.

Baca Juga :  Beras dan Rokok Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan

Pekerja usia 56 tahun dapat melakukan klaim kolektif melalui perusahaan ataupun melalui aplikasi JMO jika saldo kurang dari Rp10 juta dan dapat melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa langsung datang ke kantor cabang kami di Jalan RTA Milono Kilometer 3,5 dan mereka akan diprioritaskan.

Budi menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja utamanya di wilayah Kalteng. Untuk itu pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.

Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam dua program, yakni JKK dan JKM. Adapun manfaat JKM yaitu sebesar Rp42 juta dan kecelakaan kerja unlimited (sesuai indikasi medis).

Baca Juga :  Anggota Satpol PP Berlaga di FORNAS

Adapun saat ini BPJamsostek sudah mempunyai lima program jaminan sosial ketenagajerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (kom/abw/b5/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/