Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

DPRD Kapuas Akan RDP dengan PT WCJU

KUALA KAPUAS-Persoalan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan karyawan atau buruh kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini adanya sengketa PT Wana Catur Jaya Utama (WCJU) dan karyawan/buruh, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pesangon.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan,  meminta perusahaan harusnya memberikan karyawan dan kewajiban perusahaan harus dijalankan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apalagi terkait PHK serta pesangon.

“Ini menjadi perhatian kami. Bahkan Komisi II DPRD Kapuas akan panggil perusahaan untuk rapat dengar pendapat (RDP),” tegas Algrin Gasan, Selasa (25/1).

Menurut Politikus Partai Golkar ini, adanya RDP untuk mengetahui secara jelas persoalan tersebut dengan dihadirkan perusahaan, agar memberikan penjelasan secara detail. Karena jangan sampai karyawan dirugikan, akibat dari PHK yang dilakukan PT WCJU tersebut.

Baca Juga :  Agustinus Dukung Percepatan Vaksinasi Anak

“Tentu ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak karyawan yang begitu banyak, dan harus dituntaskan,” jelas Algrin.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kapuas Barat, Mantangai dan Basarang ini, mengakui persoalan perusahaan dengan karyawan maupun dengan masyarakat sering ditemui, dan harusnya perusahaan berikan hak karyawan.

“Selain itu kooperatif untuk berkontribusi terhadap masyarakat sekitar, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” tutupnya. (alh/uni/ko)

KUALA KAPUAS-Persoalan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan karyawan atau buruh kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Kali ini adanya sengketa PT Wana Catur Jaya Utama (WCJU) dan karyawan/buruh, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pesangon.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan,  meminta perusahaan harusnya memberikan karyawan dan kewajiban perusahaan harus dijalankan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apalagi terkait PHK serta pesangon.

“Ini menjadi perhatian kami. Bahkan Komisi II DPRD Kapuas akan panggil perusahaan untuk rapat dengar pendapat (RDP),” tegas Algrin Gasan, Selasa (25/1).

Menurut Politikus Partai Golkar ini, adanya RDP untuk mengetahui secara jelas persoalan tersebut dengan dihadirkan perusahaan, agar memberikan penjelasan secara detail. Karena jangan sampai karyawan dirugikan, akibat dari PHK yang dilakukan PT WCJU tersebut.

Baca Juga :  Agustinus Dukung Percepatan Vaksinasi Anak

“Tentu ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak karyawan yang begitu banyak, dan harus dituntaskan,” jelas Algrin.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kapuas Barat, Mantangai dan Basarang ini, mengakui persoalan perusahaan dengan karyawan maupun dengan masyarakat sering ditemui, dan harusnya perusahaan berikan hak karyawan.

“Selain itu kooperatif untuk berkontribusi terhadap masyarakat sekitar, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR),” tutupnya. (alh/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/