Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Bupati Kotim Sampaikan RPJMD Tahun 2021-2026

SAMPIT- Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidato pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotim, Senin (5/4).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II H Hairis Salamad dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) serta Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Dalam sambutannya bupati menyampaikan rancangan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Kotim yang akan dibahas tersebut merupakan amanah dari pasal 49 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu bahwa rancangan RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi kami saat mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu, visi kami adalah untuk terwujudnya Kabupaten Kotim yang mandiri, maju dan sejahtera, dan salah satu misi kami mewujudkan daerah ini sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya,” kata Halikin.

Baca Juga :  Waspada, Narkoba Dapat Merusak Kualitas SDM

Menurutnya visi dan misi tersebut dibuat juga agar dapat menyelaraskan dengan visi dan misi gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2005-2020.dan RPJMD tahun 2021-2026 ditetapkan agar dapat fokus terhadap pembangunan infrastruktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Untuk mencapai semua itu perlu adanya pendekatan, pertama pendekatan teknolatif yang dilaksanakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu juga harus ada pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta pendekatan politis yaitu dilaksanakan dengan menerjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan yang dibahas bersama-sama DPRD nanti.

Dirinya juga menyampaikan secara rinci visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026 hingga sampaikan tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan nanti, ada lima tujuan yang pertama adalah meningkatkan kualitas jalan dan jembatan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar, serta meningkatkan jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Pasar Murah

“Yang kedua peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pembangunan pemuda dan olahraga, yang ketiga, meningkatkan keseimbangan ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, sektor pariwisata, penanganan masalah kesejahteraan sosial dan prestasi di daerah,” ucapan Halikin.

Yang keempat, meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja birokrasi yang akuntabel, sisi pemerintahan berbasis elektronik, keuangan daerah dan kemandirian desa dan yang kelima, peningkatan kualitas hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pabrik, menurunnya karhutla, meningkatkan budaya daerah.

“Semoga dalam pembahasan nanti diperoleh kesepakatan sehingga proses pengesahan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. maka dari itu mari kita saling bersinergi membangun Kabupaten Kotim dengan semangat Hambaring Hurung,” tutupnya. (bah/ans).

SAMPIT- Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan pidato pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotim, Senin (5/4).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II H Hairis Salamad dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) serta Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Dalam sambutannya bupati menyampaikan rancangan RPJMD tahun 2021-2026 Kabupaten Kotim yang akan dibahas tersebut merupakan amanah dari pasal 49 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu bahwa rancangan RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

“RPJMD tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi kami saat mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu, visi kami adalah untuk terwujudnya Kabupaten Kotim yang mandiri, maju dan sejahtera, dan salah satu misi kami mewujudkan daerah ini sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya,” kata Halikin.

Baca Juga :  Waspada, Narkoba Dapat Merusak Kualitas SDM

Menurutnya visi dan misi tersebut dibuat juga agar dapat menyelaraskan dengan visi dan misi gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2005-2020.dan RPJMD tahun 2021-2026 ditetapkan agar dapat fokus terhadap pembangunan infrastruktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat dan tata kelola pemerintahan.

Untuk mencapai semua itu perlu adanya pendekatan, pertama pendekatan teknolatif yang dilaksanakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Selain itu juga harus ada pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta pendekatan politis yaitu dilaksanakan dengan menerjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan yang dibahas bersama-sama DPRD nanti.

Dirinya juga menyampaikan secara rinci visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026 hingga sampaikan tujuan dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan nanti, ada lima tujuan yang pertama adalah meningkatkan kualitas jalan dan jembatan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar, serta meningkatkan jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Pasar Murah

“Yang kedua peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pembangunan pemuda dan olahraga, yang ketiga, meningkatkan keseimbangan ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, sektor pariwisata, penanganan masalah kesejahteraan sosial dan prestasi di daerah,” ucapan Halikin.

Yang keempat, meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja birokrasi yang akuntabel, sisi pemerintahan berbasis elektronik, keuangan daerah dan kemandirian desa dan yang kelima, peningkatan kualitas hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pabrik, menurunnya karhutla, meningkatkan budaya daerah.

“Semoga dalam pembahasan nanti diperoleh kesepakatan sehingga proses pengesahan RPJMD dapat diselesaikan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. maka dari itu mari kita saling bersinergi membangun Kabupaten Kotim dengan semangat Hambaring Hurung,” tutupnya. (bah/ans).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/