Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Raup Untung Miliaran Rupiah, Bandar Sabu Dijerat TPPU

PALANGKA RAYA-Perang terhadap bisnis haram narkoba terus digaungkan. Satu per satu pelaku yang berperan sebagai bandar besar diamankan. Para pelaku tak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, tapi juga disangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga harta yang bersumber dari bisnis terlarang itu layak dimusnahkan dan disita.

Satu bandar di Kalteng yang dijerat UU TPPU adalah Tanggera. Terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara ini, berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, maka dilakukan penyidikan tentang perkara TPPU dengan laporan polisi nomor LP/K/122/RES.4.2/2021/SPKT 9 Juni 2021. Tanggera diduga melakukan TPPU. Setelah berkas perkaranya lengkap, pada 28 Januari 2022 segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, tahun 2021 lalu, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPU. Tersangkanya adalah seorang terpidana narkoba bernama Tanggera. Polisi telah menyita berbagai aset milik Tanggera sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Nakhodai ISSI Kalteng

“Aset yang disita berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit genset, dan sejumlah uang di rekening bank senilai empat belas juta rupiah,” kata Nono saat ekspos dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (26/1).

Tanggera, terang Nono, merupakan terpidana kepemilikan narkoba yang ditangkap pada Mei 2021 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 504,72 gram, telah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya atau putusan tetap (inkracht).

Penjeratan UU TPPU terhadap terpidana narkoba dilakukan karena kasus narkoba menjadi atensi pimpinan Polri, agar upaya penanganan kasus narkoba di Indonesia lebih efektif, khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng. Selain dihukum penjara, juga dimiskinkan jika memang mengedarkan narkoba itu menjadi sumber utama penghasilan.

Baca Juga :  Dewan Kapuas Kunker ke Kalimantan Selatan

“Untuk itu tahun ini Polda Kalteng diberi target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal tindak pidana narkoba minimal empat kasus. Karena itu Polda Kalteng telah mengambil kebijakan untuk sekiranya setiap polres jajaran dapat mengungkap kasus TPPU dari tersangka narkoba masing-masing paling sedikit sedikit satu kasus,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan 1-25 Januari. Total ada 1.996.82 gram. Pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Hasil tangkapan besar tersebut merupakan jawaban dari janji kapolda saat pemusnahan akhir tahun lalu, yakni serius memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.

PALANGKA RAYA-Perang terhadap bisnis haram narkoba terus digaungkan. Satu per satu pelaku yang berperan sebagai bandar besar diamankan. Para pelaku tak hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, tapi juga disangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga harta yang bersumber dari bisnis terlarang itu layak dimusnahkan dan disita.

Satu bandar di Kalteng yang dijerat UU TPPU adalah Tanggera. Terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara ini, berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, maka dilakukan penyidikan tentang perkara TPPU dengan laporan polisi nomor LP/K/122/RES.4.2/2021/SPKT 9 Juni 2021. Tanggera diduga melakukan TPPU. Setelah berkas perkaranya lengkap, pada 28 Januari 2022 segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, tahun 2021 lalu, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPU. Tersangkanya adalah seorang terpidana narkoba bernama Tanggera. Polisi telah menyita berbagai aset milik Tanggera sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Nakhodai ISSI Kalteng

“Aset yang disita berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit genset, dan sejumlah uang di rekening bank senilai empat belas juta rupiah,” kata Nono saat ekspos dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (26/1).

Tanggera, terang Nono, merupakan terpidana kepemilikan narkoba yang ditangkap pada Mei 2021 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 504,72 gram, telah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya atau putusan tetap (inkracht).

Penjeratan UU TPPU terhadap terpidana narkoba dilakukan karena kasus narkoba menjadi atensi pimpinan Polri, agar upaya penanganan kasus narkoba di Indonesia lebih efektif, khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng. Selain dihukum penjara, juga dimiskinkan jika memang mengedarkan narkoba itu menjadi sumber utama penghasilan.

Baca Juga :  Dewan Kapuas Kunker ke Kalimantan Selatan

“Untuk itu tahun ini Polda Kalteng diberi target oleh Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap kasus TPPU asal tindak pidana narkoba minimal empat kasus. Karena itu Polda Kalteng telah mengambil kebijakan untuk sekiranya setiap polres jajaran dapat mengungkap kasus TPPU dari tersangka narkoba masing-masing paling sedikit sedikit satu kasus,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan 1-25 Januari. Total ada 1.996.82 gram. Pemusnahan dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto. Hasil tangkapan besar tersebut merupakan jawaban dari janji kapolda saat pemusnahan akhir tahun lalu, yakni serius memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/