Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD

KASONGAN-Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Katingan secara resmi telah menyepakati untuk membahas 10 Raperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan beberapa waktu lalu.

Ke-10 Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Raperda tentang penyelengara bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Raperda tentang penyelenggara keolah-ragaan. Raperda tentang penyelenggara bangunan gedung.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Raperda tentang penyelengara kepemudaan. Raperda tentang perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Baca Juga :  Pileg-Pilpres Bisa Start Januari 2022

Terakhir, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.

Dengan disepakatinya pembahasan terhadap 10 Raperda ini, Pemkab Katingan memberikan apresiasi atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Katingan.

“Semoga pembahasannya nanti berjalan dengan lancar, dan bisa tetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Bupati Katingan Sunardi ketika menyampaikan jawaban Pemkab Katingan atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Katingan, dalam rapat paripurna, Selasa (25/1).

Kemudian berbagai saran, dan masukan yang disampaikan sebelumnya oleh masing-masing fraksi. Menurutnya, tentu akan menjadi perhatian mereka. Kemudian Raperda yang diajukan ini, tidak lain sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  PUPR Lakukan Perawatan Rutin Jalan Tingang Ujung

“Kemudian untuk meningkatkan perekonomian daerah. Dan juga sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya Pemkab Katingan,” ujarnya. (eri/art/ko)

KASONGAN-Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Katingan secara resmi telah menyepakati untuk membahas 10 Raperda yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan beberapa waktu lalu.

Ke-10 Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Raperda tentang penyelengara bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Raperda tentang penyelenggara keolah-ragaan. Raperda tentang penyelenggara bangunan gedung.

Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Raperda tentang penyelengara kepemudaan. Raperda tentang perubahan ke 4 atas Perda Kabupaten Katingan nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Baca Juga :  Pileg-Pilpres Bisa Start Januari 2022

Terakhir, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Katingan nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.

Dengan disepakatinya pembahasan terhadap 10 Raperda ini, Pemkab Katingan memberikan apresiasi atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Katingan.

“Semoga pembahasannya nanti berjalan dengan lancar, dan bisa tetapkan menjadi Perda,” kata Wakil Bupati Katingan Sunardi ketika menyampaikan jawaban Pemkab Katingan atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Katingan, dalam rapat paripurna, Selasa (25/1).

Kemudian berbagai saran, dan masukan yang disampaikan sebelumnya oleh masing-masing fraksi. Menurutnya, tentu akan menjadi perhatian mereka. Kemudian Raperda yang diajukan ini, tidak lain sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  PUPR Lakukan Perawatan Rutin Jalan Tingang Ujung

“Kemudian untuk meningkatkan perekonomian daerah. Dan juga sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya Pemkab Katingan,” ujarnya. (eri/art/ko)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/