Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Terima SKK BPN

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus meningkatkan pelayanan dalam bidang hukum. Setelah melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Pemerintah Kabupaten Kobar, kali ini kejari menerima SKK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar. Acara penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kejari, Rabu (25/2).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Menurut dia, ini juga sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.

Sementara untuk pendampingan itu, katanya, diperlukan adanya SKK. Dengan adanya SKK ini, maka kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan.

Baca Juga :  Covid-19 Belum Melandai, Prokes Jangan Diabai

Setelah pendatanganan ini, lanjutnya, maka secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar.

“Setelah kami mendapatkan SKK ini tentunya upaya pertama adalah segera menindaklanjuti gugatan yang dilakukan kepada BPN. Kami akan memberikan bantuan hukum dan mengikuti proses selanjutnya,” katanya.

Sementara itu Kepala BPN Kobar Jailan Abdulkarim mengatakan, ini bagian tindaklanjut MoU antara Kejari Kobar dan BPN. Dengan adanya SKK ini, ujar dia, maka Kejari Kobar dapat memberikan bantuan hukum pada BPN.

“Kalau gugatan, memang sejauh ini belum ada. Ini (SKK) upaya kami, agar mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya. (son)

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus meningkatkan pelayanan dalam bidang hukum. Setelah melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Pemerintah Kabupaten Kobar, kali ini kejari menerima SKK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar. Acara penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kejari, Rabu (25/2).

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan. Menurut dia, ini juga sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.

Sementara untuk pendampingan itu, katanya, diperlukan adanya SKK. Dengan adanya SKK ini, maka kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan.

Baca Juga :  Covid-19 Belum Melandai, Prokes Jangan Diabai

Setelah pendatanganan ini, lanjutnya, maka secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar.

“Setelah kami mendapatkan SKK ini tentunya upaya pertama adalah segera menindaklanjuti gugatan yang dilakukan kepada BPN. Kami akan memberikan bantuan hukum dan mengikuti proses selanjutnya,” katanya.

Sementara itu Kepala BPN Kobar Jailan Abdulkarim mengatakan, ini bagian tindaklanjut MoU antara Kejari Kobar dan BPN. Dengan adanya SKK ini, ujar dia, maka Kejari Kobar dapat memberikan bantuan hukum pada BPN.

“Kalau gugatan, memang sejauh ini belum ada. Ini (SKK) upaya kami, agar mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya. (son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/