Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Tingkatkan AksesibilitasPenyandang Disabilitas

PULANG PISAU-Kementerian Sosial RI memberikan bantuan kursi roda, tongkat kruk, tongkat netra, walker dan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pulang Pisau.

Bantuan tersebut telah disalurkan secara simbolis oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang beberapa waktu lalu. Saat itu bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Hatisinta, Kepala Dinas Sosial Eknamensi Tawun.

Menurut Taty, pendistribusian bantuan bagi penyandang disabilitas itu salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada warganya terhadap penyandang disabilitas. “Bantuan sosial alat bantu dengan tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” kata Taty.

Bupati mengungkapkan, bantuan sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas tersebut, merupakan program atensi. Yakni program layanan rehabilitasi sosial, yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis keluarga.

Baca Juga :  Desa Tuwung Juara 1

“Sehingga pemberian bantuan sosial sebagai upaya memberikan pelayanan untuk kemandirian bagi penyandang disabilitas dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun mengungkapkan, bantuan sosial berupa alat bantu penyandang disabilitas oleh Kemensos RI, melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental( BRSPDM) Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 45 kursi roda, 9 tongkat kruk, 16 wolker dan 35 alat bantu dengar.

Dikatakan Tawun, selain bantuan dari Kemensos RI, bantuan serupa juga dianggarkan melalui APBD perubahan tahun 2021, sebanyak 12 kursi rooda.

Bagi masyarakat yang sekiranya memerlukan bantuan alat bantu penyandang disabilitas tersebut agar bisa mengajukan proposal dengan persyaratan fotokopi KTP, KK, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat kemudian di serahkan ke dinas sosial setempat dan di lampirkan foto penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Diskominfo Apresiasi Program JMS

“Semoga semoga bantuan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas menjalankan kehidupan sehari-hari,” harap Tawun. (art/ko)

PULANG PISAU-Kementerian Sosial RI memberikan bantuan kursi roda, tongkat kruk, tongkat netra, walker dan alat bantu dengar bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pulang Pisau.

Bantuan tersebut telah disalurkan secara simbolis oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang beberapa waktu lalu. Saat itu bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Hatisinta, Kepala Dinas Sosial Eknamensi Tawun.

Menurut Taty, pendistribusian bantuan bagi penyandang disabilitas itu salah satu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada warganya terhadap penyandang disabilitas. “Bantuan sosial alat bantu dengan tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” kata Taty.

Bupati mengungkapkan, bantuan sosial berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas tersebut, merupakan program atensi. Yakni program layanan rehabilitasi sosial, yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis keluarga.

Baca Juga :  Desa Tuwung Juara 1

“Sehingga pemberian bantuan sosial sebagai upaya memberikan pelayanan untuk kemandirian bagi penyandang disabilitas dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun mengungkapkan, bantuan sosial berupa alat bantu penyandang disabilitas oleh Kemensos RI, melalui Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental( BRSPDM) Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 45 kursi roda, 9 tongkat kruk, 16 wolker dan 35 alat bantu dengar.

Dikatakan Tawun, selain bantuan dari Kemensos RI, bantuan serupa juga dianggarkan melalui APBD perubahan tahun 2021, sebanyak 12 kursi rooda.

Bagi masyarakat yang sekiranya memerlukan bantuan alat bantu penyandang disabilitas tersebut agar bisa mengajukan proposal dengan persyaratan fotokopi KTP, KK, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat kemudian di serahkan ke dinas sosial setempat dan di lampirkan foto penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Diskominfo Apresiasi Program JMS

“Semoga semoga bantuan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas menjalankan kehidupan sehari-hari,” harap Tawun. (art/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/