Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Grup PT Astra Agro Lestari Digeruduk Warga

Perusahan Diduga Menggarap Lahan Masyarakat dan di Luar HGU

NANGA BULIK-Konflik antara perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Lamandau terjadi lagi. Kali ini sengketa melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nirma Agro Lestari (NAL) dengan sejumlah warga. Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) tersebut didatangi puluhan warga dari dua desa dan satu kelurahan, Rabu (2/2). Warga dari Desa Bunut, Desa Sungai Mentawa, dan Kelurahan Nanga Bulik menuntut hak atas lahan mereka.

Enam orang perwakilan warga menggelar pertemuan dengan pihak manajemen PT NAL, dimediasi oleh Polres Lamandau yang dihadiri langsung Kabag Ops Lamandau serta perwakilan dari Kodim 1017 Lamandau. Dalam tuntutannya, warga mendesak agar pihak perusahaan segera mengembalikan hak mereka atas lahan yang diklaim masuk dalam kawasan PT NAL.

Warga menyebut pihak perusahaan telah menggarap lahan di luar HGU perusahaan, sehingga terjadi overlay atau tumpang tindih. Garapan diduga masuk ke dalam lahan milik warga. Pernyataan tersebut diperkuat dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah dari warga.

Salah satu perwakilan warga, Syahrudin mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan perusahaan lantaran tidak memenuhi hak dan kewajiban. Sebaliknya menggunakan lahan dan menjalankan usaha di desa mereka tanpa ada kontribusi.

Baca Juga :  Klinik Asy Syaafi Bantah Pelaku Pemalsuan Adalah Karyawannya

“Apa perbedaan kami dengan warga desa lainnya, sementara kami juga punya lahan di situ, kami juga punya hak yang sama, kenapa yang lain dapat (plasma) tapi kami tidak, padahal kami warga asli dan penduduk desa di sini, di mana keadilan itu, kami datang ke sini bukan untuk mencari kekayaan, tapi untuk keadilan,” kata Syahrudin.

Sementara itu, tim pendamping warga dari Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC), Sarlianes Riel mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat menuntut hak yang selama ini belum direalisasikan atau dipenuhi oleh PT NAL.

Pihaknya juga mendesak perusahaan tidak berlarut-larut menyelesaikan masalah ini. “Kami minta hari ini juga sudah ada keputusan terkait masalah ini. Jika tidak, maka kami (warga) akan bertahan di sini sampai ada keputusan dari perusahaan,” ucapnya.

Sarlianes menambahkan, PT NAL menggarap lahan melewati batas HGU yang ditentukan. Dibuktikan dengan peta perusahaan yang diperlihatkan dalam pertemuan tersebut. Karena itu pihaknya meminta dihadirkan juga BPN dalam pertemuan bersama.

“Sebenarnya dari kemarin kami minta agar mediasi ini juga menghadirkan pihak BPN, termasuk dinas koperasi, supaya permasalahan ini jadi jelas,” imbuhnya.

Masyarakat juga meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di lahan sengketa selama belum ada keputusan dari pimpinan tinggi perusahaan. “Selama belum ada keputusan dari perusahaan, tidak boleh ada kegiatan di lahan yang bersengketa, kami tidak mau ada tawar-menawar lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapak Judi Liang Pandan Dibongkar

Menanggapi tuntutan sejumlah warga tersebut, Humas PT NAL Hidayat mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Pihaknya hanya bisa menampung aspirasi warga, untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.

“Kami terima tuntutan tersebut dan secepatnya akan kami sampaikan kepada manajemen perusahaan, pimpinan kami di tingkat atas, karena kami di sini tidak punya kewenangan untuk kebijakan terkait itu,” kata Hidayat.

Meski demikian, perwakilan warga tetap bersikukuh agar ada keputusan saat itu juga (kemarin). Bahkan mereka mengancam akan menduduki perusahaan jika tidak ada keputusan dari manajemen perusahaan.

“Kami sudah tidak mau lagi ada obrolan janji, kalau tidak ada pernyataan tertulis dari perusahaan terkait penyelesaian masalah ini, kami tidak akan pergi dari sini (perusahaan),” kata Sarlianes.

Hingga berita ini naik cetak tadi malam, pertemuan antara kedua belah pihak masih berlangsung alot dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Warga mendesak agar perwakilan manajemen perusahaan segera membuat keputusan. (lan/ce/ala/ko)

Perusahan Diduga Menggarap Lahan Masyarakat dan di Luar HGU

NANGA BULIK-Konflik antara perusahaan dengan masyarakat di Kabupaten Lamandau terjadi lagi. Kali ini sengketa melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nirma Agro Lestari (NAL) dengan sejumlah warga. Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) tersebut didatangi puluhan warga dari dua desa dan satu kelurahan, Rabu (2/2). Warga dari Desa Bunut, Desa Sungai Mentawa, dan Kelurahan Nanga Bulik menuntut hak atas lahan mereka.

Enam orang perwakilan warga menggelar pertemuan dengan pihak manajemen PT NAL, dimediasi oleh Polres Lamandau yang dihadiri langsung Kabag Ops Lamandau serta perwakilan dari Kodim 1017 Lamandau. Dalam tuntutannya, warga mendesak agar pihak perusahaan segera mengembalikan hak mereka atas lahan yang diklaim masuk dalam kawasan PT NAL.

Warga menyebut pihak perusahaan telah menggarap lahan di luar HGU perusahaan, sehingga terjadi overlay atau tumpang tindih. Garapan diduga masuk ke dalam lahan milik warga. Pernyataan tersebut diperkuat dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah dari warga.

Salah satu perwakilan warga, Syahrudin mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan perusahaan lantaran tidak memenuhi hak dan kewajiban. Sebaliknya menggunakan lahan dan menjalankan usaha di desa mereka tanpa ada kontribusi.

Baca Juga :  Klinik Asy Syaafi Bantah Pelaku Pemalsuan Adalah Karyawannya

“Apa perbedaan kami dengan warga desa lainnya, sementara kami juga punya lahan di situ, kami juga punya hak yang sama, kenapa yang lain dapat (plasma) tapi kami tidak, padahal kami warga asli dan penduduk desa di sini, di mana keadilan itu, kami datang ke sini bukan untuk mencari kekayaan, tapi untuk keadilan,” kata Syahrudin.

Sementara itu, tim pendamping warga dari Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC), Sarlianes Riel mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat menuntut hak yang selama ini belum direalisasikan atau dipenuhi oleh PT NAL.

Pihaknya juga mendesak perusahaan tidak berlarut-larut menyelesaikan masalah ini. “Kami minta hari ini juga sudah ada keputusan terkait masalah ini. Jika tidak, maka kami (warga) akan bertahan di sini sampai ada keputusan dari perusahaan,” ucapnya.

Sarlianes menambahkan, PT NAL menggarap lahan melewati batas HGU yang ditentukan. Dibuktikan dengan peta perusahaan yang diperlihatkan dalam pertemuan tersebut. Karena itu pihaknya meminta dihadirkan juga BPN dalam pertemuan bersama.

“Sebenarnya dari kemarin kami minta agar mediasi ini juga menghadirkan pihak BPN, termasuk dinas koperasi, supaya permasalahan ini jadi jelas,” imbuhnya.

Masyarakat juga meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di lahan sengketa selama belum ada keputusan dari pimpinan tinggi perusahaan. “Selama belum ada keputusan dari perusahaan, tidak boleh ada kegiatan di lahan yang bersengketa, kami tidak mau ada tawar-menawar lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapak Judi Liang Pandan Dibongkar

Menanggapi tuntutan sejumlah warga tersebut, Humas PT NAL Hidayat mengaku tidak bisa mengambil keputusan. Pihaknya hanya bisa menampung aspirasi warga, untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan.

“Kami terima tuntutan tersebut dan secepatnya akan kami sampaikan kepada manajemen perusahaan, pimpinan kami di tingkat atas, karena kami di sini tidak punya kewenangan untuk kebijakan terkait itu,” kata Hidayat.

Meski demikian, perwakilan warga tetap bersikukuh agar ada keputusan saat itu juga (kemarin). Bahkan mereka mengancam akan menduduki perusahaan jika tidak ada keputusan dari manajemen perusahaan.

“Kami sudah tidak mau lagi ada obrolan janji, kalau tidak ada pernyataan tertulis dari perusahaan terkait penyelesaian masalah ini, kami tidak akan pergi dari sini (perusahaan),” kata Sarlianes.

Hingga berita ini naik cetak tadi malam, pertemuan antara kedua belah pihak masih berlangsung alot dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Warga mendesak agar perwakilan manajemen perusahaan segera membuat keputusan. (lan/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/