Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Satgas Siap Berikan Sanksi

Jika Secara Administrasi dan Bukti Kuat Melanggar Prokes

PALANGKA RAYA – Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan jika ada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan saat melakukan pelanggaran Prokes Tim Satgas menemukan bukti yang cukup kuat, maka para pelanggar Prokes tersebut sah diberikan sanksi tegas.

Dimana untuk penindakan dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin Prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan pemulihan ekonomi.

“Sanksi ini kan banyak macamnya mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi denda dengan jumlah yang ditentukan, hingga sanksi di tutup sementara,” ucap Fairid kemarin.

Baca Juga :  Tindak Lanjut BPK RI Dilakukan Secara Komprehensif

Dikatakan Fairid, adanya Perda, giat patroli dan pengawasan ini adalah bukan untuk bermaksud menakut – nakuti masyarakat, namun untuk menertibkan dan mengingat kembali kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes.

Dimana mengingatkan kembali dan menertibkan penerapan Prokes sendiri adalah tugas dari Satgas Covid – 19, namun agar semua itu bisa berjalan dengan baik tentunya diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes.

“Harusnya masyarakat berfikir bahwa Satgas ini adalah mitra masyarakat dan mencegah masyarakat dari lalainya dalam menerapkan Prokes,” pungkasnya. (ahm/ko)

Jika Secara Administrasi dan Bukti Kuat Melanggar Prokes

PALANGKA RAYA – Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan jika ada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan saat melakukan pelanggaran Prokes Tim Satgas menemukan bukti yang cukup kuat, maka para pelanggar Prokes tersebut sah diberikan sanksi tegas.

Dimana untuk penindakan dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin Prokes dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan pemulihan ekonomi.

“Sanksi ini kan banyak macamnya mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi denda dengan jumlah yang ditentukan, hingga sanksi di tutup sementara,” ucap Fairid kemarin.

Baca Juga :  Tindak Lanjut BPK RI Dilakukan Secara Komprehensif

Dikatakan Fairid, adanya Perda, giat patroli dan pengawasan ini adalah bukan untuk bermaksud menakut – nakuti masyarakat, namun untuk menertibkan dan mengingat kembali kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes.

Dimana mengingatkan kembali dan menertibkan penerapan Prokes sendiri adalah tugas dari Satgas Covid – 19, namun agar semua itu bisa berjalan dengan baik tentunya diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Prokes.

“Harusnya masyarakat berfikir bahwa Satgas ini adalah mitra masyarakat dan mencegah masyarakat dari lalainya dalam menerapkan Prokes,” pungkasnya. (ahm/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/