Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Gadis di Bawah Umur Ditawarkan 250 Ribu

PALANGKA RAYA-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu penginapan di Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua orang tersebut, yakni FA (26) dan RH (18).

Dua muncikari prostitusi online telah menjajakan seorang perempuan berinisial WN yang masih berusia 16 tahun kepada pria hidung belang memalui aplikasi Mi Chat. Keduanya menjajakan anak di bawah umur dan bertransaksi dengan pelanggannya tersebut di sebuah penginapan yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Wadirreskrimum AKBP Arie SZ Sirait, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

“Modusnya dia menawarkan seorang gadis yang masih di bawah umur melalui online, harga yang ditawarkan yaitu senilai Rp 250.000,” katanya didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat jumpa pers bersama awak media, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Polsek Kapuas Barat Amankan Bandar Dagur

Kemudian, lanjutnya, uang Rp 250 ribu tersebut dibagi tiga. Sementara untuk korban sendiri hanya mendapat jatah bagian sebesar Rp 50 ribu dari setiap mendapatkan pelanggan.

Dia menambahkan, pada saat penggerebekan terhadap dua muncikari, petugas juga menemukan sebuah bong di lokasi.

“Sebelum diamankan, mereka baru saja telah menggelar pesta sabu-sabu termasuk korban yang dijajakan oleh pelaku ini,” bebernya.

Lanjutnya, jadi uang yang mereka dapatkan dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membeli narkotika. Saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Ditresnarkoba untuk menindaklanjutinya. “Dari hasil keterangan korban, dalan satu malam ia dapat melayani lima orang pelanggan. Namun dengan syarat harus mengisap sabu-sabu terlebih dahulu,” jelas perwira polisi dengam dua melati di pundaknya ini.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buku tamu wisma warna merah merk paperline, Hp merek Vivo warna biru, Hp Realme warna biru, Hp Xiomi warna silver, uang sebesar Rp 400.000, satu pematik api merek M200 warna merah, dua pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih.

Sementara itu, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2  Ayat 1 UU RI tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (oiq/uni)

PALANGKA RAYA-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu penginapan di Palangka Raya, Selasa (6/4) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua orang tersebut, yakni FA (26) dan RH (18).

Dua muncikari prostitusi online telah menjajakan seorang perempuan berinisial WN yang masih berusia 16 tahun kepada pria hidung belang memalui aplikasi Mi Chat. Keduanya menjajakan anak di bawah umur dan bertransaksi dengan pelanggannya tersebut di sebuah penginapan yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Wadirreskrimum AKBP Arie SZ Sirait, mengungkapkan, penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

“Modusnya dia menawarkan seorang gadis yang masih di bawah umur melalui online, harga yang ditawarkan yaitu senilai Rp 250.000,” katanya didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat jumpa pers bersama awak media, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Polsek Kapuas Barat Amankan Bandar Dagur

Kemudian, lanjutnya, uang Rp 250 ribu tersebut dibagi tiga. Sementara untuk korban sendiri hanya mendapat jatah bagian sebesar Rp 50 ribu dari setiap mendapatkan pelanggan.

Dia menambahkan, pada saat penggerebekan terhadap dua muncikari, petugas juga menemukan sebuah bong di lokasi.

“Sebelum diamankan, mereka baru saja telah menggelar pesta sabu-sabu termasuk korban yang dijajakan oleh pelaku ini,” bebernya.

Lanjutnya, jadi uang yang mereka dapatkan dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membeli narkotika. Saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Ditresnarkoba untuk menindaklanjutinya. “Dari hasil keterangan korban, dalan satu malam ia dapat melayani lima orang pelanggan. Namun dengan syarat harus mengisap sabu-sabu terlebih dahulu,” jelas perwira polisi dengam dua melati di pundaknya ini.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buku tamu wisma warna merah merk paperline, Hp merek Vivo warna biru, Hp Realme warna biru, Hp Xiomi warna silver, uang sebesar Rp 400.000, satu pematik api merek M200 warna merah, dua pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih.

Sementara itu, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2  Ayat 1 UU RI tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (oiq/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/