Minggu, November 24, 2024
28.9 C
Palangkaraya

Perbatasan Jalur Darat Disekat

Pos Penyekatan di Kapuas dan Bartim Mulai Diaktifkan

SEIRING meningkatnya penyebaran Covid-19, daerah-daerah yang berbatasan dengan provinsi tetangga langsung mengambil kebijakan penyekatan. Pos penyekatan didirikan di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur. Dua kabupaten tersebut merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Kapuas memberlakukan kebijakan penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di UPT Jembatan Timbang, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Warga yang diketahui belum vaksinasi, akan dilayani di pos tersebut. Juga ada rapid test secara acak serta sosialisasi vaksinasi.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, perberlakuan pos penyekatan yang sudah berjalan dua hari bertujuan untuk mengecek siapa pun yang masuk wilayah Kalteng wajib menunjukan sertifikat vaksinasi. Jika diketahui belum divaksin, maka disiapkan layanan vaksinasi di tempat.

“Minggu (6/2) ada 47 warga yang divaksin, kemudian Senin (7/2) sebanyak 80 warga divaksin, jadi total sudah 127 warga divaksin,” kata Iptu Eko Sutrisno, didampingi Camat Kapuas Timur H Sarifudin dan Kepala UPT Puskemas Anjir Serapat dr Dwi Puspita Ratnawati, Senin (7/2).

Baca Juga :  Mengurai Permasalahan Lalu Lintas Kalteng

Kapolsek meminta kepada warga yang punya kepentingan perjalanan dan harus melintasi pos penyekatan, menyiapkan semua dokumen kelengkapan perjalanan. Sementara warga yang belum divaksin, diminta rela hati untuk divaksin demi keselamatan serta kesehatan bersama.

“Di posko penyekatan telah tersedia gerai vaksin, baik untuk dosis satu, dua, bahkan vaksin booster atau yang ke-3. Pos ini akan aktif selama 14 hari ke depan,” pungkasnya.

Kebijakan sama juga diterapkan Pemkab Barito Timur. Pengendara yang melintas melalui jalur masuk ke Bartim diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Pengendara yang melintas dan melewati pos penyekatan di perbatasan Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima akan diperiksa oleh petugas gabungan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Selasa (8/2).

Baca Juga :  Kasus Bullying, Sekolah Berpotensi Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak

“Besok (hari ini) secara efektif pos penyekatan kembali diaktifkan sesuai dengan intruksi kapolda, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng,” ucap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra kepada media, Senin (7/2).

Petugas akan melakukan pengecekan terhadap setiap pengendara yang melintas. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, dokumen vaksinasi, hingga rapid antigen secara random.

“Bagi masyarakat yang mau masuk wilayah Kalteng terkhusus Bartim, diimbau agar melengkapi syarat-syarat di atas, minimal vaksinasi dan antigen. Jika tidak memenuhi itu, akan disuruh putar balik,” tegas kapolres.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyekatan yang dilakukan itu sebagai upaya menekan penularan Covid-19, lantaran terjadi lonjakan kasus belakangan ini. Masyarakat juga diimbau menaati dan mengikuti anjuran dalam penerapan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebaiknya dikurangi, nanti akan ada pemberlakuan jam malam dengan batasan pukul 21.00 WIB,” pesan kapolres. (alh/log/ce/ala/ko)

Pos Penyekatan di Kapuas dan Bartim Mulai Diaktifkan

SEIRING meningkatnya penyebaran Covid-19, daerah-daerah yang berbatasan dengan provinsi tetangga langsung mengambil kebijakan penyekatan. Pos penyekatan didirikan di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur. Dua kabupaten tersebut merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Kapuas memberlakukan kebijakan penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di UPT Jembatan Timbang, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Warga yang diketahui belum vaksinasi, akan dilayani di pos tersebut. Juga ada rapid test secara acak serta sosialisasi vaksinasi.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, perberlakuan pos penyekatan yang sudah berjalan dua hari bertujuan untuk mengecek siapa pun yang masuk wilayah Kalteng wajib menunjukan sertifikat vaksinasi. Jika diketahui belum divaksin, maka disiapkan layanan vaksinasi di tempat.

“Minggu (6/2) ada 47 warga yang divaksin, kemudian Senin (7/2) sebanyak 80 warga divaksin, jadi total sudah 127 warga divaksin,” kata Iptu Eko Sutrisno, didampingi Camat Kapuas Timur H Sarifudin dan Kepala UPT Puskemas Anjir Serapat dr Dwi Puspita Ratnawati, Senin (7/2).

Baca Juga :  Mengurai Permasalahan Lalu Lintas Kalteng

Kapolsek meminta kepada warga yang punya kepentingan perjalanan dan harus melintasi pos penyekatan, menyiapkan semua dokumen kelengkapan perjalanan. Sementara warga yang belum divaksin, diminta rela hati untuk divaksin demi keselamatan serta kesehatan bersama.

“Di posko penyekatan telah tersedia gerai vaksin, baik untuk dosis satu, dua, bahkan vaksin booster atau yang ke-3. Pos ini akan aktif selama 14 hari ke depan,” pungkasnya.

Kebijakan sama juga diterapkan Pemkab Barito Timur. Pengendara yang melintas melalui jalur masuk ke Bartim diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Pengendara yang melintas dan melewati pos penyekatan di perbatasan Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima akan diperiksa oleh petugas gabungan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Selasa (8/2).

Baca Juga :  Kasus Bullying, Sekolah Berpotensi Langgar Undang-Undang Perlindungan Anak

“Besok (hari ini) secara efektif pos penyekatan kembali diaktifkan sesuai dengan intruksi kapolda, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng,” ucap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra kepada media, Senin (7/2).

Petugas akan melakukan pengecekan terhadap setiap pengendara yang melintas. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, dokumen vaksinasi, hingga rapid antigen secara random.

“Bagi masyarakat yang mau masuk wilayah Kalteng terkhusus Bartim, diimbau agar melengkapi syarat-syarat di atas, minimal vaksinasi dan antigen. Jika tidak memenuhi itu, akan disuruh putar balik,” tegas kapolres.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyekatan yang dilakukan itu sebagai upaya menekan penularan Covid-19, lantaran terjadi lonjakan kasus belakangan ini. Masyarakat juga diimbau menaati dan mengikuti anjuran dalam penerapan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebaiknya dikurangi, nanti akan ada pemberlakuan jam malam dengan batasan pukul 21.00 WIB,” pesan kapolres. (alh/log/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/