KUALA KAPUAS-Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan persoalan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, di ruang rapat gabungan dewan, Jumat (9/4). Pasalnya ada pihak yang keberatan dengan pelantikan tersebut.
Rapat itu sendiri dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, diikuti sejumlah anggota Komisi I DPRD Kapuas, dan pihak sekretariat dewan.
“Rapat menyimpulkan antara lain, memberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali, dari pihak tokoh masyarakat, dan pihak pemerintah desa, kecamatan serta Dinas PMD,” kata Bardiansyah.
Kesimpulan itu diambil, lanjutnya, setelah mendengarkan penyampaian dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas, Yanmarto didampingi Camat Pulau Petak, pihak inspekorat, perwakilan Polres Kapuas terkait persoalan itu. Ditambah keterangan dari Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi, serta pihak masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan tersebut.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan, jika dalam waktu yang diberikan untuk bermusyawarah, masih tidak menghasilkan keputusan, maka langkah terakhir dibawa ke ranah hukum.
“Diberi kesempatan kepada pihak yang belum puas atau keberatan, agar diajukan ke ranah hukum, yaitu PTUN,” jelasnya.
Bardi meminta arahan dan rekomendasi atau berita acara dari Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Segera ditindaklanjuti, sesuai berita acara rapat ini. Tentu mengedepankan musyawarah, dan diharapkan tuntas,” pungkasnya. (alh/uni/ko)