Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Satpol PP Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar

Upaya Wujudkan Smart Society

PALANGKA RAYA – Agar Kota Palangka Raya selalu terlihat rapi dan bersih sesuai dengan motonya adalah Kota Cantik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya semakin giat menyo-sialisasikan kepada pedagang kreatif lapangan (PKL), agar tidak berjualan di bahu jalan, atas trotoar maupun di atas drainase. Hal ini juga sesuai dengan salah satu misi Wali Kota Palangka Raya untuk mewujudkan Smart Society (masyarakat cerdas).

“Berjualan di tempat yang dilarang merupakan tindakan melanggar peraturan daer-ah (Perda), maka ke depan kami berharap, tidak akan ada lagi PKL yang tidak taat aturan, sehingga tidak terjadi lagi gesekan-gesekan antara petugas dengan PKL,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, kemarin.

Baca Juga :  Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan CSR

Meri menjelaskan, dalam giat yang pihaknya lakukanbeberapa waktu lalu, di sepan-jang Jalan Adonis Samad, Satpol PP mendapatkan satu pedagang yang tidak me-matuhi aturan. Hal tersebut menandakan, PKL di Palangka Raya sudah mulai taat aturan.

“Semoga ke depan pedagang yang melanggar bisa taat dan tidak mengulangi lagi dan bisa berjualan di tempat yang sudah memang diizinkan,” terangnya.

Menurut Meri, drainase maupun trotoar merupakan jalur hijau, sehingga peda-gang tidak bisa berjualan di tempat itu. Pasalnya, jalur hijau diperuntukkan untuk fasilitas umum, sehingga apa-bila di buat menjadi tempat berjualan, pasti akan merusak keindahan dan kebersihan serta ketertiban jalan tersebut.

Meri juga mengucapkan teri-ma kasih kepada pedagang yang sudah mentaati aturan. Bagi pedagang yang masih tidak taat aturan, maka ia menegaskan, agar tidak mengulangi lagi.

Baca Juga :  12 Aset Pemko Bakal Dilelang

“Bila sudah kami beri teguran dan masih melanggar, maka Satpol PP tidak segan menindak, bahkan akan kita proses sesuai peraturan yang ada,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Upaya Wujudkan Smart Society

PALANGKA RAYA – Agar Kota Palangka Raya selalu terlihat rapi dan bersih sesuai dengan motonya adalah Kota Cantik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya semakin giat menyo-sialisasikan kepada pedagang kreatif lapangan (PKL), agar tidak berjualan di bahu jalan, atas trotoar maupun di atas drainase. Hal ini juga sesuai dengan salah satu misi Wali Kota Palangka Raya untuk mewujudkan Smart Society (masyarakat cerdas).

“Berjualan di tempat yang dilarang merupakan tindakan melanggar peraturan daer-ah (Perda), maka ke depan kami berharap, tidak akan ada lagi PKL yang tidak taat aturan, sehingga tidak terjadi lagi gesekan-gesekan antara petugas dengan PKL,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Kabid Binmas Meri Kristin AP MAP, kemarin.

Baca Juga :  Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan CSR

Meri menjelaskan, dalam giat yang pihaknya lakukanbeberapa waktu lalu, di sepan-jang Jalan Adonis Samad, Satpol PP mendapatkan satu pedagang yang tidak me-matuhi aturan. Hal tersebut menandakan, PKL di Palangka Raya sudah mulai taat aturan.

“Semoga ke depan pedagang yang melanggar bisa taat dan tidak mengulangi lagi dan bisa berjualan di tempat yang sudah memang diizinkan,” terangnya.

Menurut Meri, drainase maupun trotoar merupakan jalur hijau, sehingga peda-gang tidak bisa berjualan di tempat itu. Pasalnya, jalur hijau diperuntukkan untuk fasilitas umum, sehingga apa-bila di buat menjadi tempat berjualan, pasti akan merusak keindahan dan kebersihan serta ketertiban jalan tersebut.

Meri juga mengucapkan teri-ma kasih kepada pedagang yang sudah mentaati aturan. Bagi pedagang yang masih tidak taat aturan, maka ia menegaskan, agar tidak mengulangi lagi.

Baca Juga :  12 Aset Pemko Bakal Dilelang

“Bila sudah kami beri teguran dan masih melanggar, maka Satpol PP tidak segan menindak, bahkan akan kita proses sesuai peraturan yang ada,” tutupnya. (kom/uut/ktk/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/