Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Bank Kalteng Cabang Utama Lakukan Sita Eksekusi Debitur Macet

PALANGKA RAYA-Bank Kalteng Cabang Utama Palangka Raya bersama Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan dikawal aparat dari Polresta Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi rumah debitur atas nama VG, di Jalan Beliang No 156.

Penyitaan agunan milik debitur ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan Bank Kalteng Cabang Utama. Eksekusi sita tersebut merupakan upaya umum yang dilakukan oleh perbankan dalam menyelesaikan pinjaman.

“Ini kami lakukan melalui proses yang panjang, karena bank tidak semena-mena melakukan penyitaan agunan, tentunya sudah melalui berbagai upaya pendekatan dengan memberikan keringanan kepada debitur,” ucap Pemimpin Bank Kalteng Cabang Utama Sriyanto SHut kepada Kalteng Pos,” Jumat (11/2).

Dijelaskan Sriyanto, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah melaksanakan prosedur dalam upaya penyelesaian pinjaman, yakni melalui proses hukum di PN Palangka Raya.

“Jadi prosesnya sesuai dengan urutannya, sudah cukup waktu yang diberikan kepada debitur untuk mencari solusi sebelum adanya sita ini,” terang Sriyanto.

Sriyanto menerangkan, ketika terjadi kasus seperti ini, satu-satunya jalan keluar terakhir yang bisa diambil debitur adalah menyerahkan agunan berupa aset untuk melunasi pinjaman di bank.

Baca Juga :  Ditanya Peluang Terjun ke Politik, Irjen Ida: Lihat ke Depan

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi debitur yang bermasalah untuk lebih serius menyelesaikan pinjaman di bank, karena ada risiko sita agunan ini, mestinya dari awal sudah disadari debitur,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sriyanto, debitur harus menyelesaikan pinjaman atau tanggung jawabnya kepada bank, karena bank pun punya tugas sebagai lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat. Karena itu, dana-dana yang tertahan dalam kredit macet harus diperjuangkan untuk dikembalikan. 

“Semua ini adalah proses yang sesuai aturan dan kewajiban kami sebagai pihak bank untuk berupaya menyelesaikan masalah, sehingga kami menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat, menjadi bank pilihan untuk dijadikan mitra dan tempat bertransaksi keuangan dan lain-lain,” ujarnya. 

Eksekusi ini juga sebagai bentuk keseriusan Bank Kalteng dalam mengelola uang masyarakat. Dari sisi regulasi, wajar jika perbankan mengambil langkah ini, karena sudah dipayungi oleh ketentuan hukum dan undang-undang perbankan.

“Jadi sekali lagi bahwa penyitaan ini sudah melalui tahapan yang seyogianya, sesuai dengan aturan perbankan maupun aturan hukum. Harapan kami, dari sisi bisnis akan menjadi bank yang sehat, ini juga untuk memberi pemahaman atau menambah wawasan masyarakat soal perkreditan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  NU Kalteng Kutuk Teror Bom Makassar

Sementara itu, Pemimpin Seksi Penyelamatan Kredit Bank Kalteng Cabang Utama Gunawan Siregar mengatakan, kronologi penyitaan ini berawal dari pinjaman debitur bernama VG kepada Bank Kalteng Cabang Utama tahun 2018 lalu untuk penyelesaian proyek, dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan.

“Namun sebelum jatuh tempo sudah terjadi kemacetan. Oleh sebab itu kami dari Bank Kalteng Cabang Utama mengambil langkah-langkah penagihan dan penyelesaian, yang pada akhirnya melalui jalur hukum dan sudah disidangkan dengan kesepakatan damai, akan tetapi perjanjian selalu tidak ditepati, terjadi wanprestasi sehingga akhirnya terjadi sita eksekusi ini,” tutup Gunawan.

Bank Kalteng Cabang Utama Palangka Raya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang bekerja sama dan mendukung proses penyitaan agunan kredit ini. Yakni pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Kelurahan Palangka, dan BPBD Kota Palangka Raya. (kom/yan/b-40/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Bank Kalteng Cabang Utama Palangka Raya bersama Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan dikawal aparat dari Polresta Palangka Raya melaksanakan sita eksekusi rumah debitur atas nama VG, di Jalan Beliang No 156.

Penyitaan agunan milik debitur ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan Bank Kalteng Cabang Utama. Eksekusi sita tersebut merupakan upaya umum yang dilakukan oleh perbankan dalam menyelesaikan pinjaman.

“Ini kami lakukan melalui proses yang panjang, karena bank tidak semena-mena melakukan penyitaan agunan, tentunya sudah melalui berbagai upaya pendekatan dengan memberikan keringanan kepada debitur,” ucap Pemimpin Bank Kalteng Cabang Utama Sriyanto SHut kepada Kalteng Pos,” Jumat (11/2).

Dijelaskan Sriyanto, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah melaksanakan prosedur dalam upaya penyelesaian pinjaman, yakni melalui proses hukum di PN Palangka Raya.

“Jadi prosesnya sesuai dengan urutannya, sudah cukup waktu yang diberikan kepada debitur untuk mencari solusi sebelum adanya sita ini,” terang Sriyanto.

Sriyanto menerangkan, ketika terjadi kasus seperti ini, satu-satunya jalan keluar terakhir yang bisa diambil debitur adalah menyerahkan agunan berupa aset untuk melunasi pinjaman di bank.

Baca Juga :  Ditanya Peluang Terjun ke Politik, Irjen Ida: Lihat ke Depan

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi debitur yang bermasalah untuk lebih serius menyelesaikan pinjaman di bank, karena ada risiko sita agunan ini, mestinya dari awal sudah disadari debitur,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sriyanto, debitur harus menyelesaikan pinjaman atau tanggung jawabnya kepada bank, karena bank pun punya tugas sebagai lembaga keuangan yang mengelola uang masyarakat. Karena itu, dana-dana yang tertahan dalam kredit macet harus diperjuangkan untuk dikembalikan. 

“Semua ini adalah proses yang sesuai aturan dan kewajiban kami sebagai pihak bank untuk berupaya menyelesaikan masalah, sehingga kami menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat, menjadi bank pilihan untuk dijadikan mitra dan tempat bertransaksi keuangan dan lain-lain,” ujarnya. 

Eksekusi ini juga sebagai bentuk keseriusan Bank Kalteng dalam mengelola uang masyarakat. Dari sisi regulasi, wajar jika perbankan mengambil langkah ini, karena sudah dipayungi oleh ketentuan hukum dan undang-undang perbankan.

“Jadi sekali lagi bahwa penyitaan ini sudah melalui tahapan yang seyogianya, sesuai dengan aturan perbankan maupun aturan hukum. Harapan kami, dari sisi bisnis akan menjadi bank yang sehat, ini juga untuk memberi pemahaman atau menambah wawasan masyarakat soal perkreditan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  NU Kalteng Kutuk Teror Bom Makassar

Sementara itu, Pemimpin Seksi Penyelamatan Kredit Bank Kalteng Cabang Utama Gunawan Siregar mengatakan, kronologi penyitaan ini berawal dari pinjaman debitur bernama VG kepada Bank Kalteng Cabang Utama tahun 2018 lalu untuk penyelesaian proyek, dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan.

“Namun sebelum jatuh tempo sudah terjadi kemacetan. Oleh sebab itu kami dari Bank Kalteng Cabang Utama mengambil langkah-langkah penagihan dan penyelesaian, yang pada akhirnya melalui jalur hukum dan sudah disidangkan dengan kesepakatan damai, akan tetapi perjanjian selalu tidak ditepati, terjadi wanprestasi sehingga akhirnya terjadi sita eksekusi ini,” tutup Gunawan.

Bank Kalteng Cabang Utama Palangka Raya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang bekerja sama dan mendukung proses penyitaan agunan kredit ini. Yakni pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, Kelurahan Palangka, dan BPBD Kota Palangka Raya. (kom/yan/b-40/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/