Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

PULANG PISAU-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengharapkan, kepala desa (kades) yang baru dilantik menjadi kades definitif bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

            “Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena itu adalah amanah yang diberikan masyarakat melalui pemilihan kades beberapa waktu lalu,” kata Fadli.

            Dia juga meminta kepada kades agar dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan. “Dalam pelaksanaan pembangunan desa atau penggunaan dana desa itu sudah ada aturan dan pemerintah sebagai pedoman,” ucap dia.

            Untuk itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan pembangunan jadikan peraturan itu sebagai rambu. “Dalam rambu itu ada aturan yang harus diikuti. Jangan langgar apa yang telah ditentukan dalam peraturan itu,” kata dia.

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Ekonomi Secara Nasional dan Daerah di Tengah Pandemi

            Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta kepada kades yang merasa ragu atau kurang memahami dalam pelaksanaan pembangunan bisa melakukan konsultasi pada jenjang di atasnya.

“Bisa melalui pemerintah kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperoleh masukan. Jika sudah ada masukan, kita harapkan tidak ada keraguan. Karena sudah ada pegangan,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah desa juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. “Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa harus tetap bersinergi dengan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Artinya jangan berjalan sendiri,” pesan dia.

            Misalnya, lanjut dia, dalam pengelolaan dana desa (DD) untuk penanganan Covid-19. “Pemerintah sudah memberikan arahan, agar pemerintah desa itu mengalokasikan delapan persen DD untuk penanganan Covid-19. Itu harus dilaksanakan pemerintah desa,” kata dia.

Baca Juga :  Jabiren Raya Usulkan Peningkatan Infrastruktur

Selanjutnya, kata Fadli, pemerintah desa juga diminta mengalokasikan DD untuk bantuan langsung tunai (BLT) DD selama satu tahun.

“Apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk program tersebut harus dilaksanakan. Karena pemerintah pusat tengah fokus pada pemulihan ekonomi dan program tersebut merupakan program jaring pengaman sosial,” ucap Fadli. (art/ko)

PULANG PISAU-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengharapkan, kepala desa (kades) yang baru dilantik menjadi kades definitif bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

            “Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena itu adalah amanah yang diberikan masyarakat melalui pemilihan kades beberapa waktu lalu,” kata Fadli.

            Dia juga meminta kepada kades agar dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan. “Dalam pelaksanaan pembangunan desa atau penggunaan dana desa itu sudah ada aturan dan pemerintah sebagai pedoman,” ucap dia.

            Untuk itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan pembangunan jadikan peraturan itu sebagai rambu. “Dalam rambu itu ada aturan yang harus diikuti. Jangan langgar apa yang telah ditentukan dalam peraturan itu,” kata dia.

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Ekonomi Secara Nasional dan Daerah di Tengah Pandemi

            Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta kepada kades yang merasa ragu atau kurang memahami dalam pelaksanaan pembangunan bisa melakukan konsultasi pada jenjang di atasnya.

“Bisa melalui pemerintah kecamatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperoleh masukan. Jika sudah ada masukan, kita harapkan tidak ada keraguan. Karena sudah ada pegangan,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah desa juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. “Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa harus tetap bersinergi dengan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Artinya jangan berjalan sendiri,” pesan dia.

            Misalnya, lanjut dia, dalam pengelolaan dana desa (DD) untuk penanganan Covid-19. “Pemerintah sudah memberikan arahan, agar pemerintah desa itu mengalokasikan delapan persen DD untuk penanganan Covid-19. Itu harus dilaksanakan pemerintah desa,” kata dia.

Baca Juga :  Jabiren Raya Usulkan Peningkatan Infrastruktur

Selanjutnya, kata Fadli, pemerintah desa juga diminta mengalokasikan DD untuk bantuan langsung tunai (BLT) DD selama satu tahun.

“Apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk program tersebut harus dilaksanakan. Karena pemerintah pusat tengah fokus pada pemulihan ekonomi dan program tersebut merupakan program jaring pengaman sosial,” ucap Fadli. (art/ko)

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/