KASONGAN – Setelah sebelumnya sempat ditunda, kini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan kembali dilanjutkan pembahasannya pada, Senin (14/2).
Dalam pembahasan ini, berbagai masukan diberikan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan. Seperti misalnya terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha Tertentu.
Awalnya anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly mempertanyakan besaran tarif dalam setiap kali uji kendaraan. Dia mengkritisi hitungan tarif tersebut diperoleh dari mana? Kemudian apakah sudah ada aturan yang memayunginya.
“Jangan sampai tarif membebankan masyarakat,” tegasnya pada pembahasan Raperda tersebut.
Oleh sebab itulah politikus partai Nasdem ini, meminta eksekutif menjelaskan perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang akan diterima bila Perda tersebut rampung. “Ini agar kita tahu,” tandasnya.(eri/ko)
KASONGAN – Setelah sebelumnya sempat ditunda, kini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan kembali dilanjutkan pembahasannya pada, Senin (14/2).
Dalam pembahasan ini, berbagai masukan diberikan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan. Seperti misalnya terkait Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha Tertentu.
Awalnya anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly mempertanyakan besaran tarif dalam setiap kali uji kendaraan. Dia mengkritisi hitungan tarif tersebut diperoleh dari mana? Kemudian apakah sudah ada aturan yang memayunginya.
“Jangan sampai tarif membebankan masyarakat,” tegasnya pada pembahasan Raperda tersebut.
Oleh sebab itulah politikus partai Nasdem ini, meminta eksekutif menjelaskan perkiraan Pendapatan Asli Daerah yang akan diterima bila Perda tersebut rampung. “Ini agar kita tahu,” tandasnya.(eri/ko)