Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Pemkab Perbolehkan Buka Bersama Wajib Ikuti Prokes

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan kegiatan buka bersama (bukber) di rumah makan, restoran dan tempat lainnya selama Bulan Suci Ramadan 1442. Dengan catatan, kegiatan itu harus sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

“Kami perbolehkan warga ingin buka bersama pada Ramadan tahun ini, meski wilayah Kotim masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dengan syarat prokes wajib diterapkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Minggu (11/4).

Dalam pelaksanaanya, kata Irawati jumlah warga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal itu agar tidak terjadi kerumanan yang rawan menyebarkan virus Covid-19. Intinya prokes wajib diterapkan.

Irawati meminta, kepada pengelola tempat makan untuk bukber lebih displin dalam protokol kesehatan. Mulai dari jarak duduk hingga kapasitas pengunjung harus terapkan prokes. Sebab kata wabup terdapat potensi penularan Covid-19.

Baca Juga :  Cegah Puncak Penyebaran Omicron

“Saat kegiatan baik buka bersama, dan sewaktu sahur sama-sama membuka masker jadi berpotensi menularkan virus.  Untuk itu pentingnya jaga jarak pada waktu bukber dan sahur bersama,” tandasnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng itu mengimbau, masyarakat untuk tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya,” tegas Irawati.

Seperti diketahui, tahun sebelumnya kegiatan buka bersama (bukber) pada bulan Ramadan ditiadakan. Larangan itu dikarenakan wabah Covid-19 memuncak. (sli/ans/ko)

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan kegiatan buka bersama (bukber) di rumah makan, restoran dan tempat lainnya selama Bulan Suci Ramadan 1442. Dengan catatan, kegiatan itu harus sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

“Kami perbolehkan warga ingin buka bersama pada Ramadan tahun ini, meski wilayah Kotim masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan dengan syarat prokes wajib diterapkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Minggu (11/4).

Dalam pelaksanaanya, kata Irawati jumlah warga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal itu agar tidak terjadi kerumanan yang rawan menyebarkan virus Covid-19. Intinya prokes wajib diterapkan.

Irawati meminta, kepada pengelola tempat makan untuk bukber lebih displin dalam protokol kesehatan. Mulai dari jarak duduk hingga kapasitas pengunjung harus terapkan prokes. Sebab kata wabup terdapat potensi penularan Covid-19.

Baca Juga :  Cegah Puncak Penyebaran Omicron

“Saat kegiatan baik buka bersama, dan sewaktu sahur sama-sama membuka masker jadi berpotensi menularkan virus.  Untuk itu pentingnya jaga jarak pada waktu bukber dan sahur bersama,” tandasnya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng itu mengimbau, masyarakat untuk tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya,” tegas Irawati.

Seperti diketahui, tahun sebelumnya kegiatan buka bersama (bukber) pada bulan Ramadan ditiadakan. Larangan itu dikarenakan wabah Covid-19 memuncak. (sli/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/