Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Pelanggaran Prokes di Katingan Masih Tinggi

KASONGAN – Ditengah lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Katingan saat ini. Rupanya tidak membuat takut sebagian warga. Ini terbukti dari hasil operasi non yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) selama kurang lebih satu jam, oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD, dan lainnya. Tingkat pelanggaran Prokes, masih cukup tinggi.

“Ada 32 orang yang kita temukan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada wartawan, usai memimpin operasi non yustisi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, Kamis (17/2).

Bagi warga yang ditemukan melakukan pelanggaran Prokes, sesuai dengan aturan Perbup 53 tahun 2020 jelas Budiman L Gaol, langsung diberikan penindakan.

Baca Juga :  DPC TBBR Palangka Raya Siap Menjaga Kalteng Kondusif dan Keutuhan NKRI

“Ada dua sanksi yang bisa dipilih bagi yang melanggar. Pertama sanksi sosial, kedua sanksi administrasi (membayar denda). Kebetulan dalam operasi ini, lebih banyak yang memilih sanksi administrasi, dengan jumlah 22 orang. Sisanya sanksi sosial (membersihkan taman),” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, kegiatan operasi Yustisi ini akan terus berlanjut, dan telah dijadwalkan. Mengingat kondisi saat ini ada peningkatan untuk penularan Covid 19. “Harapan kita seluruh masyarakat patuh, dan menerapkan Prokes secara disiplin. Sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid 19,” terangnya.

Disamping melakukan operasi Yustisi, mereka juga aktif melakukan kegiatan patroli  gabungan bersama TNI Polri. “Setiap saat kita lakukan. Kita berupaya maksimal untuk terus memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kita semua tetap sehat, dan tidak terkena Covid 19,” tegasnya.(eri/ko).

Baca Juga :  “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”

KASONGAN – Ditengah lonjakan kasus Covid 19 di Kabupaten Katingan saat ini. Rupanya tidak membuat takut sebagian warga. Ini terbukti dari hasil operasi non yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) selama kurang lebih satu jam, oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD, dan lainnya. Tingkat pelanggaran Prokes, masih cukup tinggi.

“Ada 32 orang yang kita temukan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada wartawan, usai memimpin operasi non yustisi di depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, Kamis (17/2).

Bagi warga yang ditemukan melakukan pelanggaran Prokes, sesuai dengan aturan Perbup 53 tahun 2020 jelas Budiman L Gaol, langsung diberikan penindakan.

Baca Juga :  DPC TBBR Palangka Raya Siap Menjaga Kalteng Kondusif dan Keutuhan NKRI

“Ada dua sanksi yang bisa dipilih bagi yang melanggar. Pertama sanksi sosial, kedua sanksi administrasi (membayar denda). Kebetulan dalam operasi ini, lebih banyak yang memilih sanksi administrasi, dengan jumlah 22 orang. Sisanya sanksi sosial (membersihkan taman),” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, kegiatan operasi Yustisi ini akan terus berlanjut, dan telah dijadwalkan. Mengingat kondisi saat ini ada peningkatan untuk penularan Covid 19. “Harapan kita seluruh masyarakat patuh, dan menerapkan Prokes secara disiplin. Sehingga bisa memutus mata rantai penularan Covid 19,” terangnya.

Disamping melakukan operasi Yustisi, mereka juga aktif melakukan kegiatan patroli  gabungan bersama TNI Polri. “Setiap saat kita lakukan. Kita berupaya maksimal untuk terus memberikan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kita semua tetap sehat, dan tidak terkena Covid 19,” tegasnya.(eri/ko).

Baca Juga :  “PAHLAWANKU INSPIRASIKU”

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/