PALANGKA RAYA – Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2022 Kota Palangka Raya resmi menerapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Menanggapi hal tersebut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Kemudian dilakukan pengoptimalan posko penanganan Covid – 19 di tingkat kelurahan Kota Palangka Raya. “SE ini saya keluarkan adalah sebagai tindak lanjut dari Inmendagri nomor 22 tahun 2022,” ungkapnya kemarin.
Adapun poin penting dari SE tersebut adalah, pertama jam operasional pelaku usaha maksimal pada pukul 24.00 WIB, kedua setiap pelaku usaha diminta wajib menyediakan aplikasi peduli lindungi. Para pengunjung juga diminta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketiga wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dari kapasitas normal.
Ke enam apabila ditemukannya klaster sebaran Covid – 19 di tempat usaha, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk di tutup sementara waktu sesuai rekomendasi Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya.
“Tetap semangat Tim Satgas dan tenaga kesehatan yang saat ini menangani Covid – 19, dan saya harap tim Satgas bisa melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait surat edaran ini,” harapnya. (ahm/ans/ko)