Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Tempat Usaha Harus Memiliki Tempat Parkir

SAMPIT – Masih adanya tempat usaha khususnya dalam Kota Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai, sehingga kendaraan pelanggan harus diparkir di badan jalan. Hal ini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan, maka itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim H Bunyamin, Selasa (22/2).

Menurutnya setiap pelaku usaha pasti mencari lokasi-lokasi yang strategis agar usaha mereka banyak pembelinya, tetapi seharusnya masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian mereka.

Kami mengimbau kepada pelaku usaha dapat memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, karena parkir di badan jalan sangat mengganggu kelancaran, dan  kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Bunyamin.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV: Siap Buka Ruang Diskusi dan Dialog

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan penataan kendaraan juga penting agar keberadaan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain, dan  penggunaan jasa juru parkir juga dapat menjadi solusi demi keamanan.

“Kami juga meminta pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha,” ucapan Bunyamin.

Masalah ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena kita harus melihat kepentingan masyarakat luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang banyak, Kita sangat mendukung masyarakat membuka usaha, tetapi tentu jangan sampai pula mengorbankan kepentingan orang lainnya,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Cegah Penggundulan Hutan di Kotim

SAMPIT – Masih adanya tempat usaha khususnya dalam Kota Sampit yang belum memiliki tempat parkir memadai, sehingga kendaraan pelanggan harus diparkir di badan jalan. Hal ini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Seharusnya tempat usaha menyediakan tempat parkir yang memadai. Kalau kendaraan pelanggan diparkir di badan jalan, maka itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim H Bunyamin, Selasa (22/2).

Menurutnya setiap pelaku usaha pasti mencari lokasi-lokasi yang strategis agar usaha mereka banyak pembelinya, tetapi seharusnya masalah parkir kendaraan pelanggan juga harus menjadi perhatian mereka.

Kami mengimbau kepada pelaku usaha dapat memikirkan tempat parkir pelanggannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, karena parkir di badan jalan sangat mengganggu kelancaran, dan  kondisi itu juga dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ujar Bunyamin.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV: Siap Buka Ruang Diskusi dan Dialog

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan penataan kendaraan juga penting agar keberadaan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan juga tidak membahayakan pengguna jalan lain, dan  penggunaan jasa juru parkir juga dapat menjadi solusi demi keamanan.

“Kami juga meminta pemerintah lebih teliti saat akan memberikan perizinan usaha. Berbagai persyaratan, seperti keberadaan tempat parkir yang memadai juga harus menjadi pertimbangan dalam pemberian izin usaha,” ucapan Bunyamin.

Masalah ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena kita harus melihat kepentingan masyarakat luas. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang banyak, Kita sangat mendukung masyarakat membuka usaha, tetapi tentu jangan sampai pula mengorbankan kepentingan orang lainnya,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Cegah Penggundulan Hutan di Kotim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/